"Sedangkan Berkley, sudah kami serahkan ke polisi, Pak Kapolri sendiri yang tindaklanjuti, kami masih tunggu apa hasilnya," kata Nasir saat menggelar jumpa pers di Gedung Kemenristek Dikti, Jalan Jenderal Sudirman, Jaksel, Rabu (3/6/2016).
Saat disinggung kenapa penerapan terhadap dua kampus yang telah disidak itu berbeda, Nasir mengungkapkan karena Kampus Berkley sama sekali tidak memiliki izin. Maka itu langkah lebih lanjut penanganannya diserahkan pada polisi untuk mengusut lebih jauh.
"Karena Berkley tak ada izinnya, kami sudah cek, tak ada izin, maka kami laporkan ke polisi," ujarnya.
"Mudah-mudahan dengan hal ini akan memberikan pelajaran, kita harus basmi jual beli ijazah," kata Nasir menyoal keputusan terhadap STIE Adhy Niaga dan Universitas Berkley tersebut.
Sementara itu, Nasir juga meminta kepada Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Koperteis) seluruh Indonesia untuk mengevaluasi dan mereview seluruh perguruan tinggi yang ada di wilayahnya masing-masing.
"Saya harap Koperteis seluruh Indonesia untuk evaluasi dan review seluruh perguruan tinggi di wilayahnya, kita nanti akan melakukan review juga semua dosen dan pegawai di seluruh perguruan tinggi dan universitas di Indonesia," pungkasnya.
(idh/mok)










































