"Kita berikan pemasangan stiker bahwa gedung ini tidak memenuhi prosedur keselamatan kebakaran. Gedung Wisma Bumi Putera dan satu lagi Pelni," kata Kadis Damkar DKI Jakarta, Subejo di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2015).
Namun kata Subejo, gedung Wisma Bumi Putera telah mengajukan permohonan mencabut sticker. Sebab mereka sudah melakukan perbaikan dan mereka mengaku sudah memenuhi standar keselamatan kebakaran.
Pihak Damkar akan segera melakukan verifikasi untuk validasi hal itu. Kemudian jika memang terbukti gedung tersebut sudah aman, stiker itu akan dicabut.
"Memang dampak positifnya sangat signifikan. Ketika kita pasang itu, masyarakat melihat. Mungkin dapat banyak komplain dari tenant, ternyata gedung ini tidak aman," ujarnya.
Selain itu, pemasangan stiker tersebut akan membuat nilai goodwill manajemen gedung juga rusak. Hal itu akan berpengaruh terhadap citra gedung dan merusak nilai jual.
Subejo mengatakan, kebijakan pemasangan stiker bagi gedung yang tak memenuhi standar akan diterapkan ke semua gedung. Sebelum dipasangi stiker, para pengelola gedung diberi kesempatan untuk memperbaiki selama 2 bulan.
"Kita berikan waktu, itu namanya pembinaan. Setelah 2 bulan kita datang lagi, belum ada perbaikan ya berarti dia tidak punya itikad baik, berarti dia buying time. Mengulur waktu," terangnya.
Subejo menjelaskan, tidak semua gedung yang dipasangi stiker tidak memiliki alat pemadam kebakaran. Bisa jadi mereka memiliki alatnya namun tidak berfungsi.
"Ya mungkin sistem proteksinya lengkap. Ada alarm, hydrant, springler, tangga kebakaran, smoke detector control, tapi kurang berfungsi. Alarmnya mati, setting pompanya ngga bagus, nggak hidup," terang Subejo.
(kff/vid)










































