"Sebenarnya ada 57 bukti yang diserahkan, tapi ada 4 bukti yang kita pending. Jadi hari ini ada 53," ujar tim kuasa hukum Polri, Joel Baner Tundan kepada wartawan di PN Jaksel, Rabu (3/6/2015).
Beberapa bukti yang diserahkan antara lain surat perintah penangkapan, surat perintah penahanan hingga hasil uji balistik dari laboratorium forensik Mabes Polri dan bukti bahwa Novel pernah dihukum disiplin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara 4 bukti dokumen yang akan diserahkan pihak Polri esok hari adalah berita acara penolakan penahanan oleh Novel yang ditulis menggunakan tulisan tangan.
"Itu tadi tidak sempat kita copy. Terus bukti pengeluaran penahanan, senjata dan proyektil serta rekaman penangkapan dalam bentuk video. Proses penangkapan pemohon yang kemarin dilakukan," kata Joel.
Tak hanya itu, besok pihak Polri juga akan membawa satu bukti fisik berupa proyektil yang diambil dari kaki korban. "Ada proyektil satu, baru diambil dari Irwansyah, korban tahun 2012 lalu. Jadi proyektil itu mengendap di kaki Irwansyah selama 8 tahun," jelas Joel.
Sementara hasil laporan uji balistik diserahkan sebagai bukti di pengadilan untuk memperlihatkan dari senjata mana proyektil yang ditembakkan berasal.
"Dari situ identik dengan senjata yang digunakan pemohon. Senjata memang sudah sempat berpindah tangan, tapi kan terinventarisir dipakai si A dan si B," tutupnya. (Rini Friastuti/Moksa Hutasoit)











































