"Hari ini kita mengungkap kasus pembunuhan di Bekasi Timur. Korban diketahui bernama Monica, asal Demak, ditemukan tewas pada tanggal 1 Juni 2015," ujar Kapolres Kota Bekasi Kombes Daniel di kantornya, Rabu (3/6/2015).
Daniel menjelaskan jasad korban pertama kali ditemukan oleh kekasih korban Arifin bin Erwan (22). Saat ditemukan tubuh korban sudah mulai menghitam.
"Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik, namun dari hasil autopsi penyebab kematian korban tidak wajar. Atas dasar tersebut kami melakukan penyelidikan," ujarnya.
Berdasarkan hasil laporan tersebut, polisi memeriksa satu persatu penghuni indekos. Hingga akhirnya dicurigailah sosok Arifin.
"Khusus teman dekat korban ini, kita melakukan penyelidikan dengan tanya jawab setelah dicek alibi bersangkutan banyak bohong. Hingga akhirnya jam 6 pagi Arifin ini mengakui melakukan tindakan tersebut," paparnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
(edo/mad)