Ego Syahrial Sebut Waryono Beri Kode 'Buka Gendang' Duit ke DPR

Sidang Korupsi ESDM

Ego Syahrial Sebut Waryono Beri Kode 'Buka Gendang' Duit ke DPR

Ferdinan - detikNews
Rabu, 03 Jun 2015 15:06 WIB
Jakarta - Kepala Biro Perencanaan Kementerian ESDM Ego Syahrial mengatakan Sekjen ESDM saat itu, Waryono Karno, pernah menyebutkan kode 'buka gendang'. Kode ini terkait penyiapan duit untuk anggota DPR periode 2009-2014 untuk memuluskan sejumlah pembahasan antara Kementerian ESDM dengan Komisi VII.

"Pak Sekjen menyampaikan ke Didi (Didi Dwi Sutrisnohadi), 'ini buka gendang di sini'," kata Ego Syahrial bersaksi untuk Waryono Karno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (3/6/2015).

Ego mulanya mengelak mengetahui maksud kode 'buka gendang', namun saat Hakim Artha Theresia bertanya ulang, Ego menyebut kode itu terkait duit yang disiapkan.

"Seinget saya buka gendang tahap 1, tahap 1 proses penyerahan ke Pak Iryanto (Iryanto Muchyi, tenaga ahli Sutan Bhatoegana, red)," sambungnya.

Sedangkan tahap kedua, menurut Ego, merupakan duit USD 50.000 yang disiapkan untuk anggota dewan di Senayan. "Saya dengar di sidang, Pak Didi (Didi Dwi Sutrisnohadi, Kabiro Keuangan ESDM, red)," sebut bekas Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) ini.

Memang sebelum muncul kode gendang, Waryono bertemu Sutan Bhatoegana pada 27 Mei di Restoran Edogin Hotel Mulia Jakarta. "Ada dua hal disebut kalau ada apa-apa hubungi orang saya, (kata) Pak Sutan," ujarnya.

Selanjutnya pada 28 Mei 2013 sebelum dilakukan rapat di DPR, Waryono menurut dia meminta Didi Dwi Sutrisnohadi menyiapkan duit USD 140 ribu. Duit ini kata Ego berasal dari SKK Migas.

"Oleh Pak Didi diserahkan ke orangnya Pak Sutan (namanya) Pak Iryanto," sebut Ego.

Waryono pada persidangan Sutan Bhatoegana Kamis 21 Mei mengakui adanya istilah 'buka tutup gendang'. "Untuk masalah apakah yang bersifat nonteknis. Misalnya katakanlah apakah sifatnya seperti THR atau ungkapan apresiasi," sebut Waryono saat bersaksi di sidang Sutan.
Β 
Waryono Karno pada dakwaan kedua didakwa memberi uang dalam bentuk dollar Amerika Serikat sebesar USD 140.000 kepada Sutan Bhatoegana yang saat itu menjabat sebagai Ketua Komisi VII DPR RI melalui Iryanto Muchyi.

(Ferdinan/Prins David Saut)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads