"Bila yang berhak tidak diberikan hak, dan kemudian Pilkada berlangsung, maka partai yang tidak diberikan hak nanti bisa mengajukan gugatan terhadap hasil Pilkada. Dan gugatan diterima, pasti hasil Pilkadanya dinyatakan tak berlaku," tutur Idrus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2015).
Jadi, hasil Pilkada bisa terancam batal bila kubu Ical yang notabene hasil Munas Riau 2009 itu tak diikutkan dalam Pilkada. Pilkada akan runyam dan kacau balau.
Islah sementara pada 30 Mei kemarin menghasilkan empat poin keputusan. Dalam poin empatnya, diatur soal siapa yang berhak menandatangani usulan calon kepala daerah dalam Pilkada, yakni, "Untuk pendaftaran calon kepada yang diajukan Partai Golkar pada bulan Juli 2015, usulan dari Partai Golkar ditandatangani oleh DPP Partai Golkar yang diakui oleh KPU."
Namun demikian, Idrus bersangka baik kepada KPU. Lembaga itu pastilah akan taat kepada hukum, termasuk putusan pengadilan yang mengakui keabsahan kubu Ical.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan gugatan provisi kubu Ical pada 1 Juni dua hari lalu. Pengadilan memutuskan Kepengurusan Partai Golkar yang sah adalah hasil Munas Riau tahun 2009.
Sebelumnya pada 18 Mei, PTUN juga telah mengabulkan gugatan Ical Cs dan berimplikasi membatalkan SK Menkum HAM yang mengakui kepengurusan kubu Agung Laksono itu. (Danu Damarjati/Ahmad Toriq)











































