Hikmahanto mengenang saat ia masih menjadi Dekan Fakultas Hukum UI. Saat itu ia mendapat keluhan dari para mahasiswa-mahasiswa yang baru lulus.
"Prof, sebenarnya saya mau jadi hakim, jadi jaksa, tapi suka dimintai ini itu," kata Hikmahanto menirukan perkataan mahasiswanya.
Cerita tersebut disampaikan Hikmahanto dalam seminar 'Paradigma Penegakan Hukum dan Keadilan dalam Perspektif Ilmu Kepolisian' di Auditorium STIK, Jl Tirtayasa, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2015).
Padahal, mahasiswa UI itu merasa bisa masuk tanpa suap. Tetapi pada praktiknya, ada oknum yang memanfaatkan.
"Oknum ini tahu dia pinter, bisa masuk, tapi harus bayar sekian dulu. Keluhan mahasiswa saya kalau saya dorong jadi hakim atau jaksa ya itu. Jadinya mikir-mikir," imbuhnya.
Ia menceritakan ada mahasiswanya baru lulus seleksi hakim setelah 3 kali seleksi.
"Saya sebagai dekan sampai bikin surat ke Wakil Ketua MA, bilang ini orangnya bagus, pokoknya dijaga baik-baik, jangan sampai ada macem-macam. Bukan rekomendasi supaya diterima ya," ucap Hikmahanto.
Cerita Hikmahanto sesuai dengan catatan Komisi Hukum Nasional (KHN) yaitu seleksi calon hakim yang dilakukan mandiri oleh MA rawan suap dan KKN. Seleksi itu setidaknya dipenuhi kecurangan sebagai berikut:
1. Panitia menyerahkan jawaban pada peserta.
2. Panitia menjanjikan kelulusan dengan bayar sejumlah uang.
3. Birokrasi/sistem membuka peluang untuk KKN.
4. Tidak memenuhi syarat fisik dan IP tapi tetap lolos (salah satunya adalah anak Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi).
7. Panitia minta uang lembur pada peserta yang lulus.
8. Saal ujian tulis, panitia hanya ngobrol di depan.
9. Yang lulus anak pejabat/hakim/titipan, kredibilitas diragukan.
10. KKN semakin transparan.
(Andi Saputra/Nurul Hidayati)











































