"Urgensinya sama seperti bukti surat yang lain. Ada salah satu permohonan kita yang menyebutkan Novel bertugas dan dia tidak mangkir," ujar Julius Ibrani, salah satu tim kuasa hukum Novel kepada wartawan di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2015).
Menurutnya, bukti tersebut bukanlah hal yang harus serta-merta dirahasiakan. Pertimbangan meminta pemeriksaan tertutup karena tensi pemeriksaan perkara Novel Baswedan yang masih tinggi.
"Ini bukti yang bukan kita rahasiakan, tapi diajukan pemeriksaan tertutup karena tensi pemeriksana Novel masih tinggi, dan bukti surat ini terkait tensi tersebut. Itu dibenarkan dan ada preseden UU Nomor 14 tahun 2008. Tapi sayang tidak diterima hakim sehingga kami tidak jadi ajukan," jelasnya.
Selain itu, pemeriksaan tertutup juga menimbang prinsip kehati-hatian karena surat itu berkaitan dengan pribadi Novel dan instansi Polri dan KPK. "Ini akan semakin melengkapi dan menbuktikan bahwa Novel tidak semata-mata dengan itikad buruk menghindari panggilan kepolisian," tambah kuasa hukum Novel lain, Febi Yonesta.
(Rini Friastuti/Prins David Saut)











































