Bukti Bersifat Rahasia, Kuasa Hukum Novel Minta Sidang Tertutup

Praperadilan Novel Baswedan

Bukti Bersifat Rahasia, Kuasa Hukum Novel Minta Sidang Tertutup

Rini Friastuti - detikNews
Rabu, 03 Jun 2015 12:45 WIB
Bukti Bersifat Rahasia, Kuasa Hukum Novel Minta Sidang Tertutup
Jakarta - Pihak kuasa hukum Novel Baswedan meminta hakim memberikan sidang pemeriksaan bukti secara tertutup dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Permintaan tersebut karena mereka menganggap ada sejumlah dokumen yang bersifat rahasia.

"Sesuai Pasal 17 UU Sengketa Informasi Publik, kami mohon ada sidang pemeriksaan tertutup. Artinya tertutup untuk publik, tapi juga tidak dihadiri oleh pihak termohon," ujar Febi Yonesta, salah satu kuasa hukum Novel saat persidangan, Rabu (3/6/2015).

Menurutnya, dalam praktik UU Sengketa Informasi Publik, pemohon adalah warga negara yang minta dibukakan informasinya kepada publik.

"Namun kami meminta adanya sidang pembuktian tertutup karena ada beberapa dokumen yang menurut kami bersifat rahasia. Selain itu karena tingginya tensi dalam proses persidangan membuat kami memohon supaya ada pemeriksaan tertutup,"‎ kata dia.

"Itu kalau diperkenankan Yang Mulia, kalau tidak diperkenankan, kami tidak jadi mengajukan. Karena kami merasa perlu untuk kebaikan klien kami, kami mohon adanya pemeriksaan tertutup," jelas Febi.

Mendengar permintaan tersebut, Hakim tunggal Zuhairi ‎akhirnya bertanya kepada kuasa hukum Novel. "Dalam bukti dokumen, ada yang bersifat rahasia, sehingga tak dapat dipublikasikan dalam persidangan?" tanya Zuhairi.

"Iya Yang Mulia," jawab Febi.

Walaupun begitu, Hakim tunggal Zuhairi tak mengabulkan permohonan kuasa hukum Novel karena sidang praperadilan bersifat terbuka untuk umum, dan semua hal harus dibukakan ke publik. "‎Karena sidang ini terbuka untuk publik, jadi tidak bisa dilakukan pemeriksaan tertutup. Kalau mau, (bukti) diajukan secara terbuka," kata Hakim.

Sidang saat ini diskors selama 1 jam untuk istirahat, dan nanti akan kembali dilanjutkan dengan agenda penyerahan bukti dokumen dari pihak Polri.

(Rini Friastuti/Prins David Saut)


Berita Terkait