"Kita harus ikuti aturan hukum. Kepengurusan yang diakui Menteri Hukum dan HAM adalah kepengurusan Agung Laksono. Sewajarnya, yang tandatangan adalah Ketum Agung dan Sekjen Zainudin Amali," tutur Ketua DPP Golkar Munas Ancol Jakarta, Dave Laksono, saat dihubungi, Rabu (3/6/2015).
Meski sudah ada putusan PTUN dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang tak mengakui kepengurusan Partai Golkar Kubu Agung Laksono, namun kubu Agung masih bersikukuh menyatakan bahwa kepengurusannyalah yang absah. Mereka mendasarkan pada SK Menkum HAM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persoalan 'siapa yang tanda tangan dalam usulan calon kepala daerah' ini memang mengemuka setelah islah sementara kedua belah pihak diusahakan oleh Jusuf Kalla. Namun Dave tak setuju bila itu disebut islah.
"Itu bukan islah, tapi kesepakatan bersama jelang Pilkada. Kubu Kami sudah siapkan juga siapa saja lima nama dalam tim penjaringan Pilkada, dalam waktu dekat akan diumumkan," kata Dave yang juga mengomentari soal lima nama tim penjaring Pilkada yang sudah dibentuk kubu Ical.
Berikut adalah poin-poin islah atau kesepakatan bersama Kubu Ical dan Kubu Agung yang ditandatangani keduanya pada 30 Mei 2015:
1. Setuju untuk mendahulukan Partai Golkar ke depan, sehingga ada calon kepala daerah yang dapat diusulkan dalam pilkada serentak tahun 2015.
2. Setuju untuk membentuk tim penjaringan bersama di daerah-daerah yang akan dilaksanakan pilkada serentak 2015, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
3. Adapun calon yang akan diajukan harus penuhi kriteria yang disepakati bersama.
4. Untuk pendaftaran calon kepada yang diajukan Partai Golkar pada bulan Juli 2015, usulan dari Partai Golkar ditandatangani oleh DPP Partai Golkar yang diakui oleh KPU. (Danu Damarjati/Ahmad Toriq)










































