"Terdakwa M Bihar Sakti Wibowo bersama-sama dengan Hassan Widjaja ketika menjabat Komisaris Utama PT BBJ dan Sherman Rana Krishna ketika menjabat Dirkut PT BBJ/Komisaris Utama PT Indokliring Internasional memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang tunai Rp 7 miliar terdiri dari sekitar USD 600 ribu dan sebesar Rp 1 miliar kepada Syahrul Raja Sempurnajaya," kata Jaksa KPK Hendra Eka Saputra membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (3/6/2015).
Dalam dakwaan dipaparkan PT BBJ yang ingin memiliki lembaga kliring berjangka sendiri dengan mendirikan PT Indokliring Internasional membutuhkan izin usaha dari Bappebti. Syahrul Raja meminta saham sebanyak 10 persen atau senilai Rp 10 miliar dari modal awal lembaga kliring berjangka yang akan didirikan sebesar Rp 100 miliar guna kepentingan pengurusan izin usaha.
Permintaan yang disampaikan Syahrul melalui Kepala Biro Hukum Bappebti Alfons Samosir disampaikan ke Bihar pada acara pelatihan teknis pelaku usaha perdagangan berjangka komoditi di Hotel Sunan Solo pada 27-28 Juni 2012.
"Alfons Samosir menyampaikan permintaan Syahrul Raja Sempurnajaya kepada Moch. Bihar Sakti Wibowo dan mantan Direktur Kliring Berjangka Indonesia Surdiyanto Suryodarmojo dan dijawab oleh terdakwa Moch. Bihar Sakti Wibowo bahwa nanti akan dibicarakan dulu dengan direksi yang lain," papar Jaksa.
Informasi ini diteruskan Bihar Sakti pada awal Juli 2012 ke Hassan Widjaja, Sherman Rana Krishna, Komisaris PT BBJ Yazid Kanca Surta dan Hendra Gondawidjaja. Permintaan saham oleh Syahrul kembali disampaikan pada 10 Juli 2012 dalam rapat antara dewan komisaris dengan direksi PT BBJ.
"Direktur Keuangan PT BBJ Roy Sembel mengusulkan agar diberikan dalam bentuk uang tunai tidak dalam bentuk saham dengan pertimbangan lebih simpel dan tidak mudah ditelusuri sumbernya," sebut Jaksa KPK Hendra.
Sementara pada rapat umum pemegang saham luar biasa PT BBJ, Komisaris BBJ Kritanto Nugroho juga menyampaikan adanya permintaan saham 10 persen atau senilai Rp 10 miliar dari Syahrul Raja. "Dan menanyakan bagaimana mekanisme pengeluaran dana pra operasional," beber Jaksa.
"Hendra Gondawijaja mengatakan kita semua mengertilah adanya kebutuhan dana untuk mendapatkan suatu perizinan memang perlu perlobian dan dari jajaran kita yang ada disini yang saya anggap paling bisa menembus dan ngomong (lobby) ke sana (Bappepti) adalah Hassan Widjaja," kata Jaksa Hendra.
Setelah terbentuknya lembaga kliring berjangka PT Indokliring Internasional pada 27 Juli 2012, Sherma Rana menelepon Hassan Widjaja mengingatkan agar segera menemui Syahrul Raja untuk melakukan klarifikasi dan negosiasi mengenai permintaan saham sebesa 10 persen atau senilai Rp 10 miliar.
Selanjutnya dilakukan pertemuan antara Hassan Widjaja dengan Syahrul Raja di kantor Bappebti di Kramat Raya, Jakpus pada Juli 2012 yang menyepakati pemberian uang tunai Rp 7 miliar
Untuk merealisasikan permintaan Syahrul, pada 1 Agustus 2012, Hassan Widjaja meminta Bihar Sakti Wibowo menyiapkan uang Rp 7 miliar yang diambil dari modal awal PT Indokliring Internasional.
Duit Rp 7 miliar yang sudah disiapkan lantas diserahkan oleh Bihar Sakti kepada Syahrul Raja di Cafe Lulu Kemang Arcade, Jaksel pada 2 Agustus 2012.
Setelah uang diserahkan pada tanggal 3 Agustus 2012, Sherman Rana Khrisna selaku Komisaris Utama PT Indokliring Internasional bersama-sama dengan Direktur Utama PT Indokliring Internasional Hendra Gondawidjaja mengajukan permohonan izin usaha lembaga kliring berjangka ke Kepala Bappebti yang dijabat Syahrul Raja Sempurnajaya.
(Ferdinan/Hestiana Dharmastuti)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini