Guru besar hukum Universitas Indonesia (UI), Prof Dr Hikmahanto Juwana, memetakan problem penegakan hukum yang saat ini terjadi di Indonesia. Salah satunya karena lulusan terbaik dari jurusan hukum hanya sedikit yang berminat berkarir sebagai hakim atau jaksa.
Hal tersebut disampaikan Hikmahanto dalam seminar 'Paradigma Penegakan Hukum dan Keadilan dalam Perspektif Ilmu Kepolisian' di Auditorium STIK, Jl Tirtayasa, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2015). Menurutnya, mereka lebih memilih bekerja di sektor swasta karena gaji yang lebih menjanjikan.
"Pada awal kemerdekaan institusi hukum, terutama badan peradilan dan kejaksaan, diisi oleh SDM yang terbaik kala itu. Profesi hakim dan jaksa sangat dihormati dan penghasilannya sangat baik dibandingkan advokat," jelas Hikmahanto.
Namun, sejak 1970 dunia advokat mengalami perubahan yang fundamental. Tugas advokat tak lagi hanya menangani perkara di pengadilan, tapi juga ikut membantu klien dalam merancang kontrak.
"Kantor hukum mirip dengan yang ada di Amerika Serikat. Pengenaan fee juga sama, dalam bentuk dollar dengan tarif yang sama dengan di Amerika Serikat," tutur Hikmahanto.
Menurut Hikmahanto, mereka yang baru lulus bisa mendapat penghasilan 5 kali lipat jika berkarir sebagai advokat dibanding jika menjadi hakim dan jaksa. Akibatnya, para lulusan terbaik dari universitas ternama banyak yang lebih memilih jadi advokat dan menjauhkan diri dari profesi hakim dan jaksa.
"Artinya banyak SDM yang memiliki integritas lebih, memilih berkarir di sektor swasta. Keengganan para lulusan terbaik dari universitas ternama juga dikarenakan proses rekrutmen yang rentan suap," jelas dosen yang pernah berkarir sebagai advokat itu.
Salah satu solusi yang ditawarkan Hikmahanto yaitu peningkatan kesejahteraan penegak hukum. Hal ini bisa menjadi salah satu solusi yang bisa dilakukan para pengambil kebijakan untuk memperbaiki hukum Indonesia.
"Mengedepankan kesejahteraan memiliki dua maksud, pertama meminimalisir pengaruh uang dalam penegakan hukum. Kedua yaitu untuk menarik minat lulusan terbaik untuk berkarir dalam penegakan hukuk di sektor publik," pungkas Hikmahanto.
(Rina Atriana/Andi Saputra)
Hal tersebut disampaikan Hikmahanto dalam seminar 'Paradigma Penegakan Hukum dan Keadilan dalam Perspektif Ilmu Kepolisian' di Auditorium STIK, Jl Tirtayasa, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2015). Menurutnya, mereka lebih memilih bekerja di sektor swasta karena gaji yang lebih menjanjikan.
"Pada awal kemerdekaan institusi hukum, terutama badan peradilan dan kejaksaan, diisi oleh SDM yang terbaik kala itu. Profesi hakim dan jaksa sangat dihormati dan penghasilannya sangat baik dibandingkan advokat," jelas Hikmahanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kantor hukum mirip dengan yang ada di Amerika Serikat. Pengenaan fee juga sama, dalam bentuk dollar dengan tarif yang sama dengan di Amerika Serikat," tutur Hikmahanto.
Menurut Hikmahanto, mereka yang baru lulus bisa mendapat penghasilan 5 kali lipat jika berkarir sebagai advokat dibanding jika menjadi hakim dan jaksa. Akibatnya, para lulusan terbaik dari universitas ternama banyak yang lebih memilih jadi advokat dan menjauhkan diri dari profesi hakim dan jaksa.
"Artinya banyak SDM yang memiliki integritas lebih, memilih berkarir di sektor swasta. Keengganan para lulusan terbaik dari universitas ternama juga dikarenakan proses rekrutmen yang rentan suap," jelas dosen yang pernah berkarir sebagai advokat itu.
Salah satu solusi yang ditawarkan Hikmahanto yaitu peningkatan kesejahteraan penegak hukum. Hal ini bisa menjadi salah satu solusi yang bisa dilakukan para pengambil kebijakan untuk memperbaiki hukum Indonesia.
"Mengedepankan kesejahteraan memiliki dua maksud, pertama meminimalisir pengaruh uang dalam penegakan hukum. Kedua yaitu untuk menarik minat lulusan terbaik untuk berkarir dalam penegakan hukuk di sektor publik," pungkas Hikmahanto.











































