Bawa Senpi, Warga Australia Divonis 3 Bulan Penjara

Bawa Senpi, Warga Australia Divonis 3 Bulan Penjara

- detikNews
Jumat, 18 Feb 2005 12:00 WIB
Denpasar - Seorang warga negara Australia, Christoper Backer, dijatuhi hukuman 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar Bali. Christoper terbukti membawa 6 senpi dan ribuan amunisi tanpa ijin.Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Denpasar Gedhe Damendra, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Indriyati dan penasehat hukum terdakwa M Rifan. Dalam putusannya, Ketua Majeles Hakim Gedhe Damendra menyatakan terdakwa Christoper Backer terbukti bersalah melakukan pelanggaran sebagai nahkoda dengan sengaja tidak melaporkan kepemilikan senjata api. "Atas tindakan tersebut, terdakwa dipidana tiga bulan penjara," kata Gedhe di PN Denpasar, Jalan Sudirman, Jumat (18/2/2005).Terdakwa dijerat dengan pasal 10 junto pasal 14 ayat 5, UU Senjata api tahun 1936. Terdakwa ditangkap pada tanggal 19 November di Pelabuhan Benoa, Bali. Saat KM Nissa, kapal terdakwa digeledah, ditemukan barang bukti berupa 4 senpi larang panjang, 2 laras pendek dan ribuan amunisi.Majelis hakim menilai tindak pidana terdakwa bukan suatu kejahatan, namun pelanggaran dan barang bukti bukan dijadikan untuk melakukan kejahatan. Sebelumya terdakwa diancam dengan UU Darudat nomor 15 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati. Kemudian dalam persidangan JPU menuntut 6 bulan penjara.Atas keputusan PN Denpasar tersebut, terdakwa tinggal menyisakan masa tahanan dua hari, sehingga pada tanggal 20 Februari akan dibebaskan. Christopher ditangkap tanggal 19 November dan ditahan tanggal 20 November 2004. (jon/)


Berita Terkait