Pengadilan tersebut adalah Pengadilan Negeri (PN) Painan, Sumatera Barat (Sumbar). "Memprihatinkan, satu pengadilan hanya ada 3 hakim. Artinya hanya ada satu majelis hakim. Bagaimana kalau ada yang sakit atau cuti, dua hakim tidak bisa melakukan apa-apa," kata pimpinan KY, Imam Anshori Saleh kepada wartawan, Rabu (3/6/2015).
Awalnya, PN Painan memiliki 5 hakim. Namun dalam rotasi MA yang dilakukan akhir Mei 2015 lalu, Ketua PN Painan Ahmad Sumardi dipromosikan menjadi KPN Bangkinang. Adapun Wakil PN Painan, Budi Santoso lalu naik menjadi Ketua PN. Satu hakim yang dipromosikan dan harus keluar dari PN Painan adalah Radius Chandra karena dipromosikan menjadi hakim di PN Batusangkar. Dengan keluarnya Ahmad Sumardi dan Radius, otomatis di PN Painan hanya tersisa 3 orang. Kini PN Painan hanya tinggal 3 orang hakim dengan KPN-nya.
"Artinya krisis hakim sudah terjadi. Ini sebenarnya tidak boleh terjadi," cetus Imam.
Krisis hakim ini dipicu karena ada regulasi baru yaitu seleksi hakim harus dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) dan KY. Namun saat MA dan KY siap melaksanakan perekrutran, tiba-tiba sekelompok hakim agung yang tergabung dalam Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) menjegal langkah itu dengan mengajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alhasil, lima tahun terakhir tidak ada penerimaan hakim baru sama sekali.
"Mestinya sebelum ada penambahan hakim baru, MA dalam hal ini Ditjen Badilum harus pandai-pandai mengatur rotasi dan mutasi hakim," ucap Imam.
Painan adalah sebuah kota kecil yang menjadi Ibu Kota Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar. Kota ini masuk ke dalam wilayah Kecamatan IV Jurai yang dapat diakses melalui Jalan Raya Lintas Sumatera bagian Barat. Painan dapat ditempuh kurang lebih 3 jam dari Padang,
Dalam setahun, PN Painan umumnya menangani 150-an perkara dengan ditambah sidang tilang dan tipiring yang mencapai jumlah ratusan. Dengan hanya memiliki 3 hakim, maka dikhawatirkan layanan kepada pencari keadilan menjadi terhambat. Sebab jika ada satu hakim yang berhalangan, maka sidang mau tidak mau akan ditunda dan berakibat pada lamanya proses sidang.
(Andi Saputra/Rivki)











































