Hakim Tipikor Sangkal Telah Terima Gaji 7 Bulan

Hakim Tipikor Sangkal Telah Terima Gaji 7 Bulan

- detikNews
Jumat, 18 Feb 2005 11:51 WIB
Jakarta - Hakim tindak pidana korupsi (tipikor) ad hoc menyangkal telah menerima gaji 7 bulan seperti yang diklaim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat I Made Karna."Itu tidak benar. Kami belum menerima sepeser pun," tandas I Made Hendra Kusuma, salah satu hakim tipikor ad hoc, pada detikcom per telepon, Jumat (18/2/2005).Hendra menjelaskan, yang diterima pihaknya adalah dana pinjaman Rp 10 juta untuk hakim ad hoc dan Rp 5 juta untuk hakim karier, yang bersumber dari staf Mahkamah Agung (MA). "Pinjaman itu kami terima Januari dan Februari ini," terangnya.Pinjaman itu keluar setelah hakim tipikor berbicara dengan Bappenas. Pinjaman itu pun hanya untuk 5 hakim saja, hakim tipikor lainnya terpaksa melongo. Jumlah hakim tipikor ada 9 orang, 6 ad hoc dan 3 hakim karier.Pada Senin lalu (14/2), Ketua PN Jakpus I Made Karna menyangkal pengakuan 6 hakim ad hoc tipikor yang jumlahnya ada 6 orang bahwa gaji mereka belum dibayar. Dia menyatakan bahwa selama tujuh bulan, pihaknya telah menalangi gaji mereka. Selanjutnya dia menunggu diganti oleh pemerintah."Itu tidak benar, kami belum menerima gaji," tegas Hendra yang dibenarkan Dudu Duswara, hakim tipikor ad hoc yang sama-sama menangani kasus Abdullah Puteh. Sayang handphone I Made Karna mati sehingga tidak bisa dikonfirmasi soal ini.Hakim tipikor mulai bertugas pada Juli 2004. Dalam Keppres, hakim ad hoc hanya menerima gaji dan tunjangan kehormatan Rp 12 juta (untuk hakim ad hoc tingkat pertama), Rp 15 juta (tingkat banding), dan Rp 17,5 juta (tingkat kasasi). (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads