Prihatin, KSAD Minta Pelaku yang Tewaskan Anggota TNI AU Diproses Hukum

Pengeroyokan Anggota TNI AU

Prihatin, KSAD Minta Pelaku yang Tewaskan Anggota TNI AU Diproses Hukum

Elza Astari Retaduari - detikNews
Rabu, 03 Jun 2015 00:06 WIB
Jakarta - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Gatot Nurmantyo merasa prihatin dengan pertikaian antara Grup 2 Kopassus dengan anggota TNI AU. Gatot pun disebut meminta agar pelaku diproses secara hukum.

"KSAD sudah tahu. Beliau merasa prihatin dan meminta agar pelaku diusut dan kasusnya diselesaikan dengan prosedur hukum," ungkap Kadispen TNI AD Brigjen Wuryanto saat dihubungi, Selasa (2/6/2015) malam.

Kopassus sendiri, kata Wuryanto, tidak akan melindungi anggotanya yang terbukti terlibat. Mengenai sanksi yang akan dijatuhkan, TNI AD menyerahkan sepenuhnya pada pengadilan militer.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita nggak berandai-andai, yang jelas di situ penanganan hasil penyelidikan Pom nantinya diserahkan ke Pengadilan Militer," kata Wuryanto.

"Belum tahu apa sanksinya, tergantung KUHP Militer. Bisa kurungan atau pemecatan," sambung Jenderal Bintang 1 itu.

Sebelumnya diberitakan, Grup 2 Kopassus melakukan pengroyokan terhadap 4 anggota TNI AU di sebuah Kafe yang berada di Sukoharjo, Jateng, pada Minggu (31/5) malam. Dalam peristiwa ini, seorang anggota TNI AU bernama Serma Zulkifli tewas.

Tiga rekan Serma Zulkifli pun mengalami luka-luka dan masih dirawat di rumah sakit untuk menjalani pengobatan. Danjen Kopassus Mayjen Doni Monardo sudah menyatakan bela sungkawa dan permohonan maafnya kepada seluruh anggota TNI AU dan keluarga korban.

"Korban semua disantuni. Sementara yang meninggal dapat santunan Rp 100 juta untuk keluarganya," tutup Wuryanto.

(ear/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads