"KSAD sudah tahu. Beliau merasa prihatin dan meminta agar pelaku diusut dan kasusnya diselesaikan dengan prosedur hukum," ungkap Kadispen TNI AD Brigjen Wuryanto saat dihubungi, Selasa (2/6/2015) malam.
Kopassus sendiri, kata Wuryanto, tidak akan melindungi anggotanya yang terbukti terlibat. Mengenai sanksi yang akan dijatuhkan, TNI AD menyerahkan sepenuhnya pada pengadilan militer.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum tahu apa sanksinya, tergantung KUHP Militer. Bisa kurungan atau pemecatan," sambung Jenderal Bintang 1 itu.
Sebelumnya diberitakan, Grup 2 Kopassus melakukan pengroyokan terhadap 4 anggota TNI AU di sebuah Kafe yang berada di Sukoharjo, Jateng, pada Minggu (31/5) malam. Dalam peristiwa ini, seorang anggota TNI AU bernama Serma Zulkifli tewas.
Tiga rekan Serma Zulkifli pun mengalami luka-luka dan masih dirawat di rumah sakit untuk menjalani pengobatan. Danjen Kopassus Mayjen Doni Monardo sudah menyatakan bela sungkawa dan permohonan maafnya kepada seluruh anggota TNI AU dan keluarga korban.
"Korban semua disantuni. Sementara yang meninggal dapat santunan Rp 100 juta untuk keluarganya," tutup Wuryanto.
(ear/rvk)