Menteri Marwan Minta Pemda Realisasikan Dana Dari Pusat ke Desa

Menteri Marwan Minta Pemda Realisasikan Dana Dari Pusat ke Desa

Rivki - detikNews
Selasa, 02 Jun 2015 23:52 WIB
Menteri Marwan Minta Pemda Realisasikan Dana Dari Pusat ke Desa
Jakarta - Menteri Desa dan PDT, Marwan Jafar meminta kepada Pemerintah Daerah yang sudah menerima transferan dana desa dari kementerian keuangan, agar segera menginformasikan dan merealisasikan kepada desa-desa wilayahnya masing-masing. Hal itu diperlukan supaya dana desa cepat sampai sasaran.

“Saya harapkan jangan sampai ada miss komunikasi seakan-akan dana desa masih mengendap di pemerintah pusat. Informasi yang saya terima dari Kementerian Keuangan, memang masih ada daerah yang belum menerima dana desa. Masih sekisaran 80-an kabupaten dari 343 Pemda persen. Dan itu sebagian besar di wilayah Indonesia Timur. Supaya segera direalisasikan dan dana desa itu bisa dimanfaatkan,” ujar Menteri Marwan di Jakarta, Selasa (2/6).

Bagi desa-desa yang sebenarnya sudah mempersiapkan seluruh persyaratan sebagai penerima dana desa, Marwam meminta agar pemerintah desa untuk mengecek langsung kepada pemda masing-masing. Sehingga, dana desa itu bisa segera direalisasikan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa,” ujarnya.

“Mengenai besaran dana yan diterima, bisa dicek dan ditanyakan langsung kepada Pemerintah Daerah dan Kementerian Keuangan sebagai Kuasa Pemegang Anggaran. Karena Menteri Desa tidak terkait sama sekali soal transferan dana desa,” ujarnya.

Marwan menegaskan, tidak ada mampir sepeser pun dana desa di Kementeriannya. Dana itu langsung dikelola oleh Kementerian Keuangan yang langsung ditransfer kepada daerah-daerah. Tapi saya tidak tinggal diam.

"Saya meminta jajaran Kementerian Desa untuk berperan aktif membantu bagi desa yang memerlukan informasi dan bantuannya,” ujar Menteri Marwan.

Dan bagi desa yang segera menerima dana itu, Menteri Marwan mengatakan, harus segera mempersiapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa. Dan peruntukkannya, harus jelas dan disesuaikan dengan rencana PPJM Kabupaten atau kota.

(Rivki/Bagus Prihantoro Nugroho)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini