Djan Faridz mempertanyakan kapasitas Romi mengajak islah. "Siapa itu Romi?, saya tidak kenal dan tidak tahu Romi," kata dia kepada wartawan di kantor Dewan Pimpinan Pusat PPP jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2015).
Menurut Djan, Romi adalah oknum yang menamakan dirinya sebagai Ketua Umum PPP secara tidak sah. Tindakan Romi tersebut, kata dia, bisa dipidana. "Beliau (Romi) menggunakan nama partai secara melawan hukum, itu subyek pidana, (saya) akan mempidanakan karena menggunakan nama PPP secara tidak sah," kata Djan.
Terkait pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atas PPP kepengurusan Romi, menurut Djan itu melanggar Undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik. Dalam undang-undang tersebut, segala hal menyangkut sengketa internal parpol diselesaikan melalui jalur Mahkamah Partai.
Mahkamah Partai PPP, kata Djan, sudah mengakui keabsahan Muktamar VIII PPP yang digelar di Jakarta. "Tidak ada lagi sengketa karena Mahkamah Partai keputusan tertinggi, dan Mahkamah Partai menyatakan muktamar Jakarta adalah muktamar yang sah,' kata Djan.
Djan meminta Menteri Hukum dan HAM beserta pegawainya mengerti dan membaca undang-undang tentang partai politik tersebut.
(Erwin Dariyanto/Triono WS)











































