Bebas dari Penjara, Miranda Godok Buku Ekonomi dan Kisah di Lapas Tangerang

Bebas dari Penjara, Miranda Godok Buku Ekonomi dan Kisah di Lapas Tangerang

Septiana Ledysia - detikNews
Selasa, 02 Jun 2015 17:05 WIB
Bebas dari Penjara, Miranda Godok Buku Ekonomi dan Kisah di Lapas Tangerang
Lamhot Aritonang/detikFoto
Jakarta - Eks Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom kini berkonsentrasi meluncurkan buku setelah bebas dari penjara. Buku yang akan diluncurkan bertema tentang ekonomi Indonesia.

"Saya ada satu buku semoga cepat diluncurkan. Bukunya mengenai ekonomi yang berjudul From Crisis to Crisis. Dimana di saat saya menjabat itu waktu krisis 1998 hingga krisis 2009," terang Miranda di halaman rumahnya di Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2015).

Miranda menuturkan, seharusnya buku tersebut diterbitkan tiga tahun lalu. Namun karena dirinya masuk penjara hal tersebut tidak dapat dilakukan.

"Soalnya di penjara itu segalanya terbatas. Jadi ya semoga lekas diterbitkan," terang Miranda.

Selain soal ekonomi, Miranda akan menerbitkan buku tentang pengalaman dirinya selama tiga tahun di Lapas wanita Tangerang. Di Lapas tersebut, mayoritas narapidana merupakan pengguna narkoba.

"Saya ingin semua orang tahu cerita di dalam Lapas itu seperti apa. Karena tidak semua manusia jahat itu ingin jahat. Saya selama disana jadi lebih empati sama pengguna narkoba," tutur lulusan Boston University ini.

Miranda semringah bisa kembali berkumpul dengan keularganya. Banyak saudara dan kerabat yang berdatangan ke kediamannya. Kehadiran para cucu membuat Miranda semakin bahagia.

Kecupan sayang para cucu yang diterima dirinya juga menjadi kebahagiaan tersendiri setelah kehidupan tiga tahun yang dia jalani di penjara.

"Seneng mereka datang. Ini cucu saya kembar datang dari Australia. Ini yang di sini," ujarnya.

Miranda tersandung kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS) BI. Ia ditahan KPK sejak 1 Juni 2012, lalu diputus bersalah pada 25 April 2013 dengan pidana penjara selama 3 tahun. Selain hukuman penjara, Miranda diwajibkan membayar denda Rp 100 juta.


(Septiana Ledysia/Ferdinan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads