"Statusnya Rocky sudah tersangka, dikenakan Pasal 508 KUHP tentang Ketertiban Umum. Itu tindak pidana ringan (karenanya) tidak ditahan," ujar Kasatlantas Polres Jakarta Barat, AKBP Ipung Purnomo dalam rilis di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/6/2015).
Rocky ditangkap polisi saat menerobos jalur bus TransJakarta pada Jumat (29/5) lalu. Rocky disetop anggota Satlantas Wilayah Jakarta Barat karena menerobos busway di Jl Panjang, Kebon Jeruk. Setelah diperiksa, Rocky ternyata tidak memiliki STNK atas motor tersebut.
"Saat itu dia pakai seragam polisi. Saya minta perlihatkan kartu tanda anggota kalau memang dia anggota Polri. Tapi dia malah memperlihatkan kartu tanda pengenal anggota Polri yang bisa dibuat dimana saja. Surat-surat kendaraan tidak ada," sambung AKBP Ipung.
Menurutnya polisi akan menelusuri pembelian moge. Kasus kepemilikan motor tanpa surat akan ditangani Ranmor Polda Metro.
(Ferdinan/Triono WS)











































