Gara-gara <I>Broadcast</I> SMS, Fianti Harus Berurusan dengan Pengadilan

Gara-gara <I>Broadcast</I> SMS, Fianti Harus Berurusan dengan Pengadilan

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 02 Jun 2015 15:14 WIB
Gara-gara Broadcast SMS, Fianti Harus Berurusan dengan Pengadilan
Jakarta - Hati-hati mengirim SMS, bisa-bisa harus berurusan dengan pengadilan. Apalagi broadcast SMS yang bernilai penghinaan dan pencemaran nama baik.

Hal ini dilakukan oleh Fianti Puspowati Surna (32). Ia awalnya kesal dinasihati untuk kuliah lagi karena seluruh keluarga besar umumnya lulusan S1. Tidak terima dengan nasihat itu, ia menyebar SMS ke kerabat, jemaat gereja dan teman-temannya dengan total 51 nomor HP pada bulan Oktober hingga November 2008. Dalam SMS itu, ia kesal dan mengolok-olok orang yang menasihatinya tersebut.

Alhasil, korban tidak terima dan melaporkan hal itu ke polisi. Tidak berapa lama, Fianti lalu diadili. Pada 6 Desember 2011 jaksa menuntut Fianti supaya dipenjara selama 5 bulan.

Atas tuntutan itu, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memutuskan Fianti dihukum 5 bulan penjara. Tapi hukuman itu tidak perlu dijalani asalkan dalam 10 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap diketok, Fianti tidak berbuat kejahatan apapun.

Vonis pada 12 Januari 2012 itu lalu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Tidak terima, jaksa mengajukan kasasi.

"Menolak permohonan kasasi jaksa," putus majelis kasasi sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (2/6/2015).

Duduk sebagai ketua majelis Dr Salman Luthan dengan anggota Dr Andi Samsan Nganro dan Dr Syarifuddin. Majelis berkeyakinan jika Fianti terbukti secara sah melanggar Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Fianti mengirim SMS kepada beberapa orang yang muatannya bersifat penghinaan dan pencemaran nama baik.

"Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500," putus majelis dengan suara bulat.



(Andi Saputra/Ferdinan)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini