Pandangan Suwidya itu disampaikan terkait vonis ringan yang kerap diterapkan PN Tangerang kepada para gembong narkoba. Alhasil, persepsi Suwidya itu pun mendapat kritikan.
"Mengikuti perkembangan penegakan hukum di berbagai negara lain tentu boleh-boleh saja. Namun demikian tidak serta merta pengetahuan penegakan hukum di negara lain tersebut bisa diadopsi hakim tanpa melihat konteks dan tantangan penegakan hukum dalam negeri," kata pakar hukum tata negara Dr Bayu Dwi Anggono saat dihubungi detikcom, Selasa (2/6/2015).
Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Tapi masyarakat Indonesia, bukan negara asing. Hal itu sesuai UU 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, khususnya Pasal 5 ayat 1.
"Oleh karenanya terasa janggal dan kurang tepat alasan yang digunakan oleh pengadilan dengan memutus ringan para bandar narkoba dikarenakan perkembangan mengikuti kecenderungan penegakan hukum di Australia mengingat nilai-nilai hukum dan kondisi sosial yang dimiliki Austrlia dan Indonesia berbeda," kata Bayu yang sedang berada di Jerman dalam rangka studi konstitusi itu.
Apalagi, saat ini pemerintah Indonesia sedang giat-giatnya menyatakan perang terhadap kejahatan narkoba yang terbukti telah memporakporandakan dan mengancam kelangsungan generasi Indonesia. Sesuai dengan hukum dasar Indonesia yaitu UUD 1945, sudah seharusnya pengadilan dalam melaksanakan wewenang yang dimilikinya tidak bersikap berseberangan dengan agenda besar pemerintah dalam memerangi kejahatan narkotika.
"Bahkan seharusnya pengadilan menjadi garda depan dalam perang terhadap narkoba melalui putusan yang memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkoba," cetus pengajar Universitas Jember itu.
Berikut contoh mafia narkoba yang dihukum ringan oleh PN Tangerang sepanjang 2015, meski barang buktinya banyak:
1. Chan Man Man
Ditangkap pada 12 Juni 2014 karena menyelundupkan narkoba via Bandara Soekarno-Hatta dengan bukti 3,7 kg sabu dan dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh PN Tangerang.
2. Yeap Ah Hock.
Ditangkap pada 11 Mei 2014 karena menyelundupkan narkoba via Bandara Soekarno-Hatta dengan bukti 2,8 kg sabu dan dihukum 15 tahun penjara oleh PN Tangerang.
3. Veronica Manurung
Menyelundupkan narkoda dengan modus pengiriman jasa paket yang disarukan dalam lilin altar gereja seberat 1,2 kg sabu. Veronica dihukum 14 tahun penjara oleh PN Tangerang.
4. Jeny Yuspitasari
Menyelundupkan 1,1 kg sabu dari Beijing via Bandara Soekarno-Hatta dan dihukum 13 tahun penjara oleh PN Tangerang.
Di kasus serupa, Mary Jane Fiesta Veloso dihukum mati dan Tuti dihukum penjara seumur hidup.
"Di Australia badan narkotika lebih menggunakan policy harm reduction (kebijakan dampak buruk). Tidak lagi menekankan pada tindakan legal action (tindakan hukum). Penghukuman tidak boleh jadi tujuan, harus tetap proporsional. Menghukum berat bukan kebanggaan, tetapi merupakan suatu amanat dari korban yang bersifat masif," ucap Suwidya.
(Andi Saputra/Ferdinan)











































