Perjalanan Miranda Goeltom dalam Kasus DGS BI Hingga Hirup Udara Bebas

Perjalanan Miranda Goeltom dalam Kasus DGS BI Hingga Hirup Udara Bebas

Mulya Nurbilkis - detikNews
Selasa, 02 Jun 2015 11:59 WIB
Jakarta - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS) BI Miranda S Goeltom bebas hari ini. Setelah 3 tahun dipenjara atas kasus suap cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS) BI, hari ini ia akhirnya menghirup udara bebas.

Miranda diputus bersalah dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS) BI. Ia ditahan KPK sejak 1 Juni 2012, dan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Juli 2012. Atas kasus yang didakwakan padanya, majelis hakim menghukum Miranda 3 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Miranda terbukti bersama-sama Nunun Nurbaeti menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 untuk memuluskan langkahnya menjadi Deputi Gubernur Senior BI pada 2004.

Atas keputusan majelis hakim itu, Miranda langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada November 2012. Namun, banding ini ditolak. Menurut hakim, memori banding yang diajukan terdakwa tidak didapat hal baru yang dapat membatalkan putusan. Dia tetap dihukum 3 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tak sampai di situ, Miranda masih berusaha bebas dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Perkaranya terdaftar dengan nomor perkara 545 K/PID.SUS/2013 dan diadili oleh Artidjo Alkostar, M Askin dan hakim ad hoc MLU. Namun kasasinya ditolak sehingga tetap dihukum 3 tahun penjara sesuai putusan Pengadilan Tipikor.

Miranda akhirnya harus menjalani masa tahanannya di Rutan Pondok Bambu dipindahkan ke Lapas wanita Tangerang. Selama masa hukuman itu, ia disebut tak pernah mendapatkan remisi.

"Selama proses pembinaan (Miranda) belum pernah mendapatkan remisi," kata Kasubag Humas Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan (Ditjen Lapas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Akbar hadi kepada detikcom, Selasa (2/6/2015).

Setelah 3 tahun menjalani masa tahanan, ia dibebaskan 07.30 WIB dari Lapas Wanita Tangerang hari ini. Setelah bebas, ia langsung menghadiri kebaktian bersama di Gereja GPIB Paulus Jakarta pagi ini.

(Mulya Nurbilkis/Triono WS)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads