"Selama proses pembinaan (Miranda) belum pernah mendapatkan remisi," kata Kasubag Humas Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan (Ditjen Lapas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Akbar hadi kepada detikcom, Selasa (2/6/2015).
Miranda tersandung kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS) BI. Ia ditahan KPK sejak 1 Juni 2012, lalu diputus bersalah pada 25 April 2013 dengan pidana penjara selama 3 tahun. Selain hukuman penjara, Miranda diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menurut Akbar, Miranda keluar dari Lapas Tangerang sekitar pukul 07.30 WIB. Dia dijemput keluarga, termasuk anak.
Sementara menurut pengacara Dodi Abdulkadir, usai bebas, Miranda langsung menggelar kebaktian di sebuah gereja.
Miranda terbukti bersama-sama Nunun Nurbaeti menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 untuk memuluskan langkahnya menjadi Deputi Gubernur Senior BI pada 2004.
(Triono WS/Andi Saputra)










































