"Ibu langsung gelar kebaktian," kata pengacara Miranda, Dodi Abdulkadir saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/2015).
Dodi menyebut Miranda keluar dari Lapas pukul 07.30 WIB. Dia dijemput keluarga termasuk anak-anaknya. "Semua keluarga dekat datang menjemput," ujarnya.
MA menolak kasasi Miranda sehingga putusannya tetap sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yakni hukuman pidana 3 tahun penjara.
Miranda terbukti bersama-sama Nunun Nurbaeti menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 untuk memuluskan langkahnya menjadi Deputi Gubernur Senior BI pada 2004.
(Ferdinan/Andi Saputra)











































