"Ya benar. Hari ini Ibu Miranda Goeltom bebas murni," kata Kasubag Humas Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan (Ditjen Lapas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Akbar hadi kepada detikcom, Selasa (2/6/2015).
Miranda ditahan sejak 1 Juni 2012. Kemudian ia diputus bersalah terkait kasus suap cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS) BI pada 25 April 2013 dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Selain hukuman penjara, Miranda diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Pagi tadi keluar sekitar pukul 07.30 WIB," jelas Akbar. (Triono WS/Andi Saputra)











































