Kasus DGS BI, Miranda Goeltom Bebas Hari ini

Kasus DGS BI, Miranda Goeltom Bebas Hari ini

Triono WS - detikNews
Selasa, 02 Jun 2015 10:46 WIB
Dok Detikcom
Jakarta -

Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS) BI Miranda S Goeltom bebas hari ini. Ia telah menjalani pidana penjara selama 3 tahun penuh.

"Ya benar. Hari ini Ibu Miranda Goeltom bebas murni," kata Kasubag Humas Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan (Ditjen Lapas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Akbar hadi kepada detikcom, Selasa (2/6/2015).

Miranda ditahan sejak 1 Juni 2012. Kemudian ia diputus bersalah terkait kasus suap cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS) BI pada 25 April 2013 dengan pidana penjara selama 3 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain hukuman penjara, Miranda diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Pagi tadi keluar sekitar pukul 07.30 WIB," jelas Akbar.

Halaman 2 dari 1
(Triono WS/Andi Saputra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads