SMART BANNER
CLOSE AD
MEGA BILLBOARD
320x480

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BILLBOARD
320x150

Kasus DGS BI, Miranda Goeltom Bebas Hari ini

Triono WS - detikNews
Selasa, 02 Jun 2015 10:46 WIB
Dok Detikcom
Jakarta -

Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS) BI Miranda S Goeltom bebas hari ini. Ia telah menjalani pidana penjara selama 3 tahun penuh.

"Ya benar. Hari ini Ibu Miranda Goeltom bebas murni," kata Kasubag Humas Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan (Ditjen Lapas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Akbar hadi kepada detikcom, Selasa (2/6/2015).

Miranda ditahan sejak 1 Juni 2012. Kemudian ia diputus bersalah terkait kasus suap cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS) BI pada 25 April 2013 dengan pidana penjara selama 3 tahun.


Selain hukuman penjara, Miranda diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Pagi tadi keluar sekitar pukul 07.30 WIB," jelas Akbar.

STATIC BANNER
300x250
STATIC BANNER
300x250

Berita Terkait

MMR
300x250

ADVERTISEMENT

STATIC BANNER
300x250

ADVERTISEMENT