Pertemuan itu digelar di rumah dinas Wapres Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (1/6/2015) malam. Sekjen Golkar Idrus Marham dan Erwin Aksa tampak telah tiba pada pukul 20.15 WIB tadi.
"Iya nanti Pak ARB ke sini," kata Idrus sesaat baru tiba.
Idrus membenarkan pertemuan itu akan membahan hasil putusan sela PN Jakarta Utara. Hingga pukul 20.40 WIB, pertemuan masih berlangsung.
"Iya, soal (putusan PN Jakut)," pungkasnya.
Sidang gugatan provisi kubu Aburizal Bakrie (Ical) terhadap kubu Agung Laksono kembali dibelar di PN Jakarta Utara pada Senin (1/6/2015). Dalam sidang tersebut, Hakim Ketua Lilik Mulyadi mengabulkan permohonan provisi penggugat.
"Mengabulkan permohonan provisi pengugat," ujar Lilik dalam persidangan di ruang Cakra di PN Jakarta Utara, RE Martadinata, Jakut.
Gugatan provisi dari kubu Ical yakni meminta kubu Agung Laksono menghentikan proses kegiatan yang mengatasnamakan Partai Golkar. Serta menggugat senilai Rp 1,017 triliun.
(Idham Khalid/Ikhwanul Khabibi)











































