Wacanakan Hapus Camat, Ahok: Secara UU Tidak Bisa

Wacanakan Hapus Camat, Ahok: Secara UU Tidak Bisa

Ayunda W Savitri - detikNews
Senin, 01 Jun 2015 18:20 WIB
Wacanakan Hapus Camat, Ahok: Secara UU Tidak Bisa
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) melempar wacana untuk menghapus jabatan camat. Rupanya Ahok hanya ingin 'mengetes ombak' karena dia tidak berniat benar-benar menghapus jabatan tersebut.

"Enggak (jadi dihapus). Secara undang-undang nggak boleh dihapus. ‎Tapi bisa saya kosongkan," ujar Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (1/6/2015).

Jika jabatan camat dikosongkan, nantinya posisi itu dipindahtangankan kepada pelaksana tugas (Plt) yakni asisten-asisten pemerintahan. Mereka akan diminta mengisi tugas yang dikerjakan setiap harinya untuk kemudian dilakukan evaluasi dalam menentukan besaran tunjangan kinerja.

"Tapi bisa saya kosongkan. Plt-nya siapa nanti kalau nanti jalan? Plt-nya, asisten-asisten. Kan saya mulai suruh mereka ngisi (tugas) kamu tiap hari kerja apa saja. Setelah setahun akan saya evaluasi, kelebihan kerja atau kekurangan kerja," sambungnya.

"Yang kekurangan kerja nggak pantas dapat TKD sekian. Jadi nanti orang di DKI, gajinya gede bukan karena jabatan, tapi karena melakukan fungsi melayani orang," imbuh Ahok.

Lantas bagaimana dengan para camat yang sudah ada apabila kelak jabatan tersebut jadi dikosongkan Ahok?

"Dia bisa naik ‎ke asisten. Bisa naik ke asisten camat-camat. Asisten bisa‎ kita perbanyak (seperti) asisten wali kota, jadi dia yang merangkap‎ ke bawah. Kan sekarang saya selama setahun yang malas di staf-stafin semua. Kasih kesempatan orang yang baru untuk muncul," pungkasnya.

Harapan Ahok ke depannya, DKI dapat memaksimalkan peranan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Sehingga, warga Ibu Kota bisa mendapatkan pelayanan dengan maksimal.

(Ayunda W Savitri/Ikhwanul Khabibi)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads