Pengacara Novel: Kesalahan Teknis bukan Pokok Permohonan Praperadilan

Pengacara Novel: Kesalahan Teknis bukan Pokok Permohonan Praperadilan

Rini Friastuti - detikNews
Senin, 01 Jun 2015 17:47 WIB
Pengacara Novel: Kesalahan Teknis bukan Pokok Permohonan Praperadilan
Jakarta - Pihak kuasa hukum Novel Baswedan mempermasalahkan pernyataan tim Kuasa Hukum Polri dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), mengenai banyaknya kesalahan teknis dalam permohonan praperadilan Novel. Menurut mereka, kesalahan teknis tersebut tak perlu dijabarkan, hingga‎ mengabaikan inti dari permohonan praperadilan tersebut.

"Kita melihat dari jawaban termohon mengenai hal-hal teknis seperti kesalahan pengetikan yang kembali diungkapkan dan kemudian dia mengungkapkan (di persidangan) tapi tidak membahas pokok permohonan tentang tidak sahnya penangkapan dan penahanan. Surat-surat yang kita ajukan mengenai penangkapan dan penahanan justru tidak dibahas," ujar tim kuasa hukum Novel, Julius ‎Ibrani kepada wartawan seusai sidang, Senin (1/6/2015).

Dalam persidangan siang ini, tim kuasa hukum Polri ‎menyebut permohonan praperadilan yang diajukan Novel Baswedan tidak jelas atau kabur. Ketidakjelasan tersebut tercantum dalam sejumlah pernyataan dalam materi praperadilan yang telah dibacakan Novel ‎pada sidang praperadilan 29 Mei lalu.

"Penyebutan identitas pihak termohon dalam perkara a quo tidak lengkap dan tidak tepat sehingga menyebabkan ketidakjelasan mengenai siapa sebenarnya pihak yang dituju oleh permohonan praperadilan a quo," ujar salah satu kuasa hukum Polri, Joel Baner Tundan.

Menurutnya, permohonan praperadilan yang diajukan oleh Novel ke pengadilan tak disertai tanggal maupun tertanggal 4 Mei 2015. Novel juga mencantumkan nama pihak termohon 'Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia cq. Badan Reserse Kriminal cq. Direktur Tindak Pidana Umum beralamat di Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Jakarta Selatan'.

Menurutnya, penyebutan cq. memiliki arti 'dalam hal ini' atau 'lebih spesifik lagi' dan digunakan untuk menunjukkan hubungan hirarkis. Namun, penyebutan yang dilakukan Novel dalam permohonan praperadilan dikatakan tidak tepat lantaran memuat sekaligus dua bentuk pihak yang berbeda, yakni jabatan dan bentuk lembaga.

"Jika pemohon ingin menunjukkan susunan hirarkis, seharusnya penyebutannya konsisten yaitu menyebut bentuk jabatan/pejabat seluruhnya atau bentuk lembaga/badan seluruhnya yakni 'Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia cq. Kepala Badan Reserse Kriminal cq. Direktur Tindak Pidana Umum," kata dia.

Selain penyebutan jabatan yang tidak konsisten, pencantuman alamat pihak termohon juga dianggap tidak jelas.

"Faktanya di Indonesia hanya ada satu Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia sehingga tidak ada Markas Besar Nomor 1, Nomor 2 atau Nomor 3," jelas Joel.

(Rini Friastuti/Ikhwanul Khabibi)


Berita Terkait