"Kami tadi baru saja memutuskan, tadi siang rapat dengan pimpinan dan tim hukum membicarakan langkah hukum untuk melakukan upaya banding," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi di kantornya, JL Rasuna Said, Jaksel, Senin (1/6/2015).
"Kemungkinan siang atau sore ini disampaikan ke pengadilan," lanjut Johan.
โMenurut Johan, langkah banding pada praperadilan dimungkinkan merujuk putusan Mahkamah Konstitusi. KPK berharap putusan pada tingkat pertama bisa mentah di tingkat banding.
"KPK akan men-challenge," jawab Johan.
Dia sendiri tidak mau berandai-andai terkait putusan nanti di tingkat banding. Termasuk kemungkinan menerbitkan lagi sprindik baru untuk Hadi Poernomo.
(Moksa Hutasoit/Ikhwanul Khabibi)










































