Pihak Polisi: Surat Perintah Penangkapan Berlaku Hingga Target Ditemukan

Praperadilan Novel Baswedan

Pihak Polisi: Surat Perintah Penangkapan Berlaku Hingga Target Ditemukan

Rini Friastuti - detikNews
Senin, 01 Jun 2015 17:10 WIB
Jakarta - Tim kuasa hukum Mabes Polri mengatakan bahwa Novel Baswedan keliru mengartikan tenggat waktu dalam Surat Penangkapan yang dikeluarkan Bareskrim pada 24 April 2015. Menurut mereka, Surat Perintah Penangkapan itu berlaku hingga objek yang dituju ditemukan.

"Surat Perintah Penangkapan itu berlaku sampai obyek yang dituju ditemukan. Sebelum ditemukan, surat perintah penangkapan tetap berlaku," ujar Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri, Brigadir Jenderal Ricky HP Sitohang usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/6/2015).

Menurut Ricky, aturan penangkapan menurut pada Pasal 19 Ayat 1 KUHAP harus merujuk kepada ketentuan Pasal 1 angka 20 KUHAP, yang berbunyi, penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa, apabila dapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah dilakukan penangkapan, barulah dihitung 1x24 jam. Kalau memang cukup bukti bisa dilanjutkan langsung ke penahanan. Kalau tidak, ya dilepaskan. Jadi pengertian kadaluwarsa tidak ada (tetapi) berlaku sejak diterbitkan," kata Ricky.

Sehingga sampai dengan tanggal dilakukan penangkapan yakni 1 Mei 2015, Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.KAP/19/IV/2015/DITTIPIDUM pada 24 April 2015 tidak pernah dicabut atau dinyatakan tidak berlaku lagi oleh pejabat berwenang. Artinya, surat tersebut adalah sah dan tidak mengalami kadaluwarsa.

"Sebagai contoh ketika tersangka berada di luar negeri, tertangkap terus ditemukan tersangkanya. Masa kembali lagi ke Indonesia untuk minta surat penangkapan. (Nanti) balik lagi ke luar negeri ya sudah hilang orangnya. Kira-kita logikanya seperti itu," jelasnya memberikan analogi.

Sehingga Ricky menyayangkan sikap Novel selaku pemohon yang mempersoalkan legalitas surat penangkapan terhadapnya. Menurut Ricky, Novel yang juga merupakan penyidik di KPK dan juga pernah menjadi penyidik di Polri tentu paham betul mengenai mekanisme ini.

"Pemohon telah berusaha memelintir atau membelokkan arti dan makna dari pengaturan dalam Pasal 19 Ayat 1 KUHAP tersebut," kata dia.

Ricky pun berpandangan upaya Novel mengajukan permohonan praperadilan tidak lain adalah untuk mengganggu dan menghambat kerja penyidik Bareskrim Polri dalam menyidik kasus Novel.

Novel melalui kuasa hukumnya saat sidang praperadilan 29 Mei 2015 mengatakan bahwa Surat Perintah Penangkapan terhadap dirinya telah kadaluarsa, karena Novel baru ditangkap pada 1 Mei 2015. Sementara berdasarkan ketentuan Pasal 19 Ayat 1 KUHAP, menurutnya, penangkapan dilakukan paling lama satu hari yang berarti surat hanya berlaku hingga 25 April 2015. (Rini Friastuti/Fajar Pratama)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads