Menurut kuasa hukum Novel, pengungkapan kronologi peristiwa tersebut berada di luar pokok permohonan praperadilan dan bersifat asumsi tentang sifat Novel secara pribadi.
"Dalam mengajukan cerita yang di luar pokok permohonan, banyak yang bersifat asumsi, tentang sifat Novel yang brutal, buruk segala macam. Ini asumsi yang sifatnya personal dan ini di luar wilayah permohonan praperadilan kita," ujar Julius Ibrani, salah satu kuasa hukum Novel Baswedan kepada wartawan seusai sidang di PN Jaksel, Senin (1/6/2015).
"Yang ini yang kami juga catat dengan sangat hati-hati, bahwa kepentingan jawaban yang dibacakan termohon mengarah pada personalitas dari pemohon yang kita dampingi," tutur Julius.
Novel ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pindana yang diatur di dalam Pasal 351 ayat 2 KUHP dan Pasal 422 KUHP jo Pasal 52 KUHP, setelah pihak termohon atau Polri menemukan bukti permulaan yang cukup dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Sebelumnya dalam permohonannya, pihak Novel mempermasalahkan Pasal 442 KUHP yang dijeratkan kepada Novel, karena dianggap tidak relevan dengan kasus yang terjadi. Dalam jawabannya, pihak Polri mengatakan tidak pernah menjerat Novel dengan Pasal 442 KUHP, melainkan Pasal 422 KUHP.
(Rini Friastuti/Mega Putra Ratya)











































