Kepala Bappeda Kota Bandung Diperiksa Terkait Korupsi Stadion Gedebage

Kepala Bappeda Kota Bandung Diperiksa Terkait Korupsi Stadion Gedebage

Andri Haryanto - detikNews
Senin, 01 Jun 2015 16:27 WIB
Jakarta - Setelah memeriksa saksi-saksi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, giliran pemeriksaan dilakukan kepada pihak Pemerintah Kota Bandung. Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Kota Bandung, Kamalia Purbani, hari ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GLBA).

"Pemeriksaan terhadap Kamalia Purbani, Kepala Bappeda Kota Bandung," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Brigjen Wiyagus di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/6/2015).

Selain Purbani, penyidik juga memeriksa dua saksi lainnya, yaitu Ir Loka Sangganegra dari PT Indah Karya, serta Ir Mirda Damayanti Medakuri selaku Marketing Manager PT. Hume Concrete Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Proyek Stadion Gelora Bandung Lautan Api adalah proyek tahun anggaran 2009-2014. Proyek yang mulai bergulir jaman Wali Kota Dada Rosada ini menelan biaya cukup fantastis, yaitu Rp 545 miliar. Peresmian stadion dilakukan Wali Kota Bandung saat itu, Dada Rosada.

Stadion Gelora Bandung Lautan Api adalah sebuah stadion olahraga bertaraf internasional yang berada di Desa Rancanumpang, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung. Stadion berada di antara ruas Jalan Tol Cileunyi-Padalarang KM 151 dan Jalan By Pass Soekarno-Hatta, Bandung.

Akibat pembangunan yang dikorup, stadion berdiri tanpa spesifikasi yang layak. Tanah stadion ambles sedalam 75 centimeter.

Selain itu, banyak fisik bangunan yang tidak sesuai pengerjaan. Misalnya saja dinding-dinding stadion yang seharusnya kokoh, namun kenyataannya banyak terdapat retakan. Tujuh orang ditetapkan tersangka.

Pembiayaan stadion ini dilakukan oleh Pemprov Jabar di bawah Gubernur Ahmad Heryawan dan juga Wali Kota Bandung Saat itu, Dada Rosada, yang kini dipenjara di Sukamiskin.

Direktorat Tipikor Bareskrim menetapkan tujuh tersangka dalam dugaan kasus ini. Sebelumnya, penyidik kepolisian menetapkan Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (Distarcip) Kota Bandung Yayat Ahmad Sudrajat sebagai tersangka dalam pembangunan stadion yang berada d timur Kota Bandung.

Satu diantara tujuh tersangka adalah pensiunan Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung. Sementara sisanya adalah pegawai aktif di dinas tersebut. Dua tersangka lainnya adalah dari pihak swasta atau kontraktor pembangunan.

(Andri Haryanto/Fajar Pratama)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini