Vonis Ringan Mafia Narkoba, Ketua PN Tangerang Berkaca dari Australia

Vonis Ringan Mafia Narkoba, Ketua PN Tangerang Berkaca dari Australia

Rivki - detikNews
Senin, 01 Jun 2015 16:17 WIB
Vonis Ringan Mafia Narkoba, Ketua PN Tangerang Berkaca dari Australia
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kerap menjatuhkan vonis ringan kepada mafia narkoba yang kedapatan menyelundupkan narkotika via Bandara Soekarno-Hatta. Ketua PN Tangerang meminta Indonesia mencontoh Australia dalam menghukum mereka.

"Di Australia badan narkotika lebih menggunakan policy harm reduction (kebijakan dampak buruk). Tidak lagi menekankan pada tindakan legal action (tindakan hukum)," kata Ketua PN Tangerang, Suwidya saat dihubungi detikcom, Senin (1/6/2015).

Menurut hakim yang memvonis penjara seumur hidup Akil Mochtar itu, penghukuman haruslah proporsional. Tidak boleh menghukum untuk mengejar kebanggaan.

"Tidak boleh jadi tujuan, harus tetap proporsional. Menghukum berat bukan kebanggaan, tetapi merupakan suatu amanat dari korban yang bersifat masif," ucap Suwidya.

Sepanjang 2015 ini, PN Tangerang baru menjatuhkan hukuman mati kepada WN Nigeria, Simon Ikecuku pada 1 April 2015. Simon mengendalikan narkoba dari balik LP Cipinang, di mana ia tengah menjalani hukuman 20 tahun penjara di kasus yang sama.

"Penjatuhan pidana tidak harus dibudayakan. Yang harus dibudayakan adalah kesadaran publik untuk taat hukum. Para calon korban yang tidak berdaya yang harus disadarkan," ujar Ketua PN yang baru menjabat sejak Kamis (28/5) lalu.

Berikut contoh mafia narkoba yang dihukum ringan oleh PN Tangerang sepanjang 2015, meski barang buktinya banyak:

1. Chan Man Man
Ditangkap pada 12 Juni 2014 karena menyelundupkan narkoba via Bandara Soekarno-Hatta dengan bukti 3,7 kg sabu dan dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh PN Tangerang.

2. Yeap Ah Hock.
Ditangkap pada 11 Mei 2014 karena menyelundupkan narkoba via Bandara Soekarno-Hatta dengan bukti 2,8 kg sabu dan dihukum 15 tahun penjara oleh PN Tangerang.

3. Veronica Manurung
Menyelundupkan narkoda dengan modus pengiriman jasa paket yang disarukan dalam lilin altar gereja seberat 1,2 kg sabu. Veronica dihukum 14 tahun penjara oleh PN Tangerang.

4. Jeny Yuspitasari
Menyelundupkan 1,1 kg sabu dari Beijing via Bandara Soekarno-Hatta dan dihukum 13 tahun penjara oleh PN Tangerang.

Di kasus serupa, Mary Jane Fiesta Veloso dihukum mati dan Tuti dihukum penjara seumur hidup.

"Semoga Allah melindungi seluruh penduduk negeri kita, negeri untaian jamrud di khatulistiwa," pungkas Suwidya.

(Andi Saputra/Elvan Dany Sutrisno)


Berita Terkait