Peristiwa ini terjadi pada Jumat (29/5) lalu. Rocky disetop anggota Satlantas Wilayah Jakarta Barat karena menerobos busway di Jl Panjang, Kebon Jeruk. βSetelah diperiksa, Rocky ternyata tidak memiliki STNK atas motor tersebut.
Pria yang mengaku pernah jadi rekanan pengadaan polisi ini berpakaian seperti Polantas dan mendandani motornya bak anggota Brigade Mobile (BM). Namun dia ternyata bukan anggota Korps Bhayangkara. Ia mengaku bergaya seperti itu untuk gaya-gayaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut sejumlah pelanggaran yang dilakukan Rocky, seperti dihimpun Senin (1/6/2015):
Masuk Busway
|
|
Polisi yang menilang sejak awal curiga dengan gerak -gerik Rocky. Dia tak menunjukkan tanda-tanda sebagai anggota polisi. Terutama saat ditilang, tak memberi salam hormat.
Kartu Anggota Palsu
|
|
"Saat diperiksa ada tanda pengenal Mabes Polri. Di tanda pengenal itu dia sebagai staf khusus," ujar Kasat Lantas Jakarta Barat Ipung Purnomo saat berbincang, Minggu (31/5/2015).
Ipung mengutarakan, pihaknya tidak langsung percaya dengan tanda pengenal itu. Masalahnya, terlihat dari kasat mata kartu pengenal itu palsu.
"Saya lihat tapi saya ragukan keasliannya dari foto dan tanda tangan seperti hasil scan," ujar Ipung.
Pakai Atribut Polisi
|
|
"Tentu akan diusut, itu sudah menyalahgunakan atribut polisi. Tidak boleh warga sipil mengenakan atribut polisi, buat gaya-gayaan," kata βKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Muhammad Iqbal.
Sejauh ini, Rocky baru dijerat dengan pasal pelanggaran lalu lintas saja. Polisi masih mendalami dugaan kasus yang lainnya.
Moge Bodong
|
|
"Jadi setelah kita cek motornya itu, dia kan pasang pelat dinas polisi. Nah di dalamnya ditempeli juga pelat RFP dan setelah dicek itu tidak terdaftar," jelas Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Janner Pasaribu.
Janner memastikan, motor Honda XP 1.300 CC yang dikemudikan Rocky bukan motor dinas polisi. Sementara untuk mendalami kepemilikan motor tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan memeriksa si pemilik bernama Hengki.
Polisi masih menelusuri asal muasal motor tersebut.
"Pertama, kendaraan itu harus ada legalitasnya yaitu STNK. Kalau kendaraannya baru dan belum ada STNK, harus didaftarkan dulu dan harus ada faktur pembeliannya. Kalau faktur pembelian tidak ada, patut diduga hasil kejahatan, bisa jadi selundupan atau curian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes M Iqbal.
"Kalau ternyata itu selundupan atau hasil curian, nanti ditindaklanjuti oleh reserse," imbuhnya.
Halaman 2 dari 5











































