"Pidananya masih kita dalami. Sementara kita konsentrasikan masalah pelanggarannya atas motor gedenya yang menggunakan pelat palsu," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti kepada detikcom, Senin (1/6/2015).
Ia katakan, penyidik saat ini masih mendalami asal-usul motor Honda XP 1.300 CC yang didandani ala Polantas oleh Rocky. Motor tersebut, dipastikan tidak memiliki surat-surat kepemilikan.
"Surat-suratnya tidak ada. Pengakuannya kan pinjam sama temannya yang punya bengkel, nah ini yang sedang kita dalami," imbuhnya.
Rocky sendiri tidak ditahan atas pelanggaran tersebut. Sebab, sejauh ini polisi belum menemukan tindak pidana atas penggunaan atribut polisi yang dikenakan Rocky saat disetop ketika menerobos busway Jl Panjang, Kebonjeruk, Jakbar, pekan lalu.
"Jadi sementara belum kena pidana, tetapi pelanggaran. Pidana itu kalau ancaman hukumannya bisa atau dapat ditahan. Tetapi sejauh ini masih pelanggaran," ungkapnya.
Polisi juga terus mendalami, apakah Rocky pernah melakukan tindak pidana dengan memakai atribut serba polisi itu atau tidak.
"Nah kalau dia pakai atribut polisi itu untuk misalnya, memeras atau menipu. Itu bisa dikenakan pidana," tutupnya.
(Mei Amelia R/Mega Putra Ratya)










































