Ketum PPP, hasil Muktamar Surabaya, Romahurmuziy menulis surat terbuka kepada Ketum PPP, hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz. Romi mengajak Djan islah dengan berbagai syarat, salah satunya bahwa jabatan Ketum dan Sekjen tetap milik kubu Romi.
"Saya mengajak saudaraku Djan Faridz (DF) dan kawan-kawan untuk bersedia islah. Islah adalah tuntunan dan ajaran Islam serta dorongan kader. Ajakan ini tulus tak berpamrih, lurus berdasar aturan, dan teguh," kata Romi dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/6/2015).
Romi menuturkan bahwa islah ini didasarkan 3 kebutuhan. Yang pertama ialah kebutuhan psikis kader PPP, lalu kebutuhan kepastian rekrutmen Pilkada, serta kebutuhan andil PPP dalam menciptakan situasi politik nasional yang kondusif.
"Islah sudah kami tawarkan terbuka pada jabatan apapun selain ketua umum dan sekjen. Tidak lagi dibutuhkan mediator, karena yang diperlukan adalah kesungguhan memelihara warisan ulama," ungkapnya.
Alasan dua jabatan tersebut tak boleh disentuh oleh Djan Faridz adalah karena ada persyaratan di Anggaran Rumah Tangga PPP pasal 5 yang menyatakan diperlukannya persyaratan APDL (akhlak mulia, prestasi, dedikasi, dan loyalitas) serta syarat pernah menjadi Pengurus DPP PPP sekurang-kurangnya satu masa bakti
"Kedua hal tersebut nyata-nyata tidak bisa Bapak penuhi. Janganlah paksakan diri untuk menduduki jabatan yang bukan haknya," ujar Romi.
Anggota Komisi III DPR ini menyebut ada 4 kenyataan yang seharusnya bisa diterima oleh Djan Faridz. Yang pertama bahwa Muktamar PPP di Jakarta tidak dihadiri peserta yang sah secara kuorum, lalu Romi menyebut Muswil PPP di 30 provinsi yang ia Hadiri menunjukkan dukungan ke kepengurusannya. Yang ketiga, penjaringan Pilkada berlangsung melalui DPW dan DPD PPP yang ada di kubu Romi. Selain itu, PN Jakpus sudah menolak gugatan Kamal yang meminta hasil Muktamar Surabaya dan Jakarta dibatalkan.
"Hakim menyatakan Mahkamah Partai tak berwenang mengadili Muktamar sebagai forum kedaulatan anggota. Lantas untuk apa teriak mengulang-ulang Putusan PTUN 25 Februari15 yang di putusan banding bisa saja berubah," tutur Romi.
Putusan PTUN memang telah membatalkan SK Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan Romi. Atas putusan itu, Menkum HAM Yasonna Laoly kemudian mengajukan banding.
Romi pun meminta Djan tidak membuat suasana panas. Menurut Romi, mantan Menpera itu berbeda dengan Ketum PPP sebelumnya, Suryadharma Ali.
"Apa yang dimulai SDA, akhirilah, karena bapak berbeda dengan SDA, apalagi Bapak belum lama bergabung dengan PPP. Bapak akan dikenang sebagai pihak yang berjiwa besar
Sebelumnya, Djan Faridz meminta untuk didamaikan oleh Menkum HAM Yasonna Laoly, bukan dengan Romi. Baginya, Romi hanyalah oknum di PPP.
(Tiarakami13/Rina Atriana)











































