"Saya diperintahkan menerima uang. Saya tiga kali (menerima) Oktober 2014, November sama Desember 2014," kata Abdur Rouf bersaksi untuk Fuad Amin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (1/6/2015).
Duit yang diterima Abdur Rouf masing-masing Rp 600 juta pada Oktober dan November 2014. "Terakhir Rp 700 juta," sebut Abdur Rouf.
Penerimaan pertama dilakukan di Carrefour MT Haryono, Jakarta. Pemberi duit yakni Direktur PT MKS Antonius Bambang Djatmiko sudah lebih dulu mengontak Abdur Rouf.
"Pak Bambang nelepon saya untuk memberikan uang untuk Fuad Amin. Pak Bambang bilang uang di Carrefour. Saya pergi ke Carrefour menemui Pak Sudarmono (orang suruhan Bambang,red)," jelas Abdur Rouf.
Penerimaan kedua Rp 600 juta terjadi di rumah Fuad di Cipinang Cempedak. Duit diantarkan Sudarmono. (Penyerahan uang) Di depan pintu gerbang rumah Cipinang Cempedak," ujarnya.
Sedangkan pemberian ketiga sebesar Rp 700 juta di parkiran Gedung AKA. Duit rencananya diserahkan ke Taufiq Hidayat namun belum berpindah tangan petugas KPK melakukan penangkapan.
Fuad Amin didakwa menerima uang Rp 18,050 miliar. Duit ini diberikan PT Media Karya Sentosa (MKS) sebagai balas jasa kepada Fuad Amin terkait bisnis pembelian dan penyaluran gas alam.
Selain itu Fuad Amin didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang pada periode 2010-2014 dengan total harta lebih dari Rp 230 miliar.
Pada dakwaan ketiga, Jaksa KPK juga mendakwa Fuad melakukan pidana pencucian uang pada tahun 2003-2010 dengan total duit dan aset mencapai Rp 54,9 miliar.
(Ferdinan/Hestiana Dharmastuti)











































