"Selama Menkum HAM belum mencabut SK (Surat Keputusan) 23 Maret 2015, selama itulah DPP Golkar tetap dipegang Agung Laksono dan Zainudin Amali," ujar Lauren usai sidang putusan sela di PN Jakarta Utara, RE Martadinata, Jakut, Senin (1/6/2015).
"Sampai dengan SK Menkum HAM dicabut barulah bukan Agung Laksono yang pegang DPP," sambungnya.
Majelis Hakim Lilik Mulyadi pada persidangan menyatakan bahwa sebelum perkara Partai Golkar ini belum memiliki kekuatan hukum tetap semua keputusan yang berkaitan atau berdasarkan Munas Ancol berada dalam status quo.
"Menghentikan setiap tindakan, proses dan keputusan dibawah kepemimpinan tergugat 1 berdasarkan Munas Ancol sampai mempunyai kekuatan hukum tetap," tegasnya.
(Taufan Noor Ismailian/Mega Putra Ratya)











































