PN Jakut Menangkan Ical, Kubu Agung Tetap Berpegang Pada SK Menkum

PN Jakut Menangkan Ical, Kubu Agung Tetap Berpegang Pada SK Menkum

Taufan Noor Ismailian - detikNews
Senin, 01 Jun 2015 15:21 WIB
PN Jakut Menangkan Ical, Kubu Agung Tetap Berpegang Pada SK Menkum
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan Kepengurusan Partai Golkar yang sah adalah hasil Munas Riau tahun 2009. Meski demikian, Kuasa Hukum Agung Laksono, Lauren Siburian menilai Agung Laksono masih sah menduduki Kantor DPP Partai Golkar di Slipi.

"Selama Menkum HAM belum mencabut SK (Surat Keputusan) 23 Maret 2015, selama itulah DPP Golkar tetap dipegang Agung Laksono dan Zainudin Amali," ujar Lauren usai sidang putusan sela di PN Jakarta Utara, RE Martadinata, Jakut, Senin (1/6/2015).

"Sampai dengan SK Menkum HAM dicabut barulah bukan Agung Laksono yang pegang DPP," sambungnya.

Majelis Hakim Lilik Mulyadi pada persidangan menyatakan bahwa sebelum perkara Partai Golkar ini belum memiliki kekuatan hukum tetap semua keputusan yang berkaitan atau berdasarkan Munas Ancol berada dalam status quo.

"Menghentikan setiap tindakan, proses dan keputusan dibawah kepemimpinan tergugat 1 berdasarkan Munas Ancol sampai mempunyai kekuatan hukum tetap," tegasnya.

(Taufan Noor Ismailian/Mega Putra Ratya)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads