Direktur Reserse Narkoba Polda DI Yogyakarta, Kombes Pol Andi Fairan mengatakan, mahasiswa yang tinggal di kos-kosan seringkali menjadi sasaran peredaran narkoba. Jika bisa menyasar kos-kosan maka lebih mudah mempengaruhi teman-temanya. Membeli narkoba pun dilakukan dengan cara patungan.
Dari 9 kasus yang diungkap, kata Andi Fairan, pihaknya berhasil menangkap 12 tersangka, yang terdiri dari 8 orang berstatus sebagai mahasiswa dan 4 pekerja swasta. Dari 8 mahasiswa tersebut 4 mahasiswa merupakan anggota Mapala yang 2 di antaranya kakak beradik. Barang bukti yang disita adalah 61,19 gram dan sabu sebanyak 0,8 gram.
"Dari penangkapan ini ganja lebih banyak ditemukan, karena peredaran yang lebih mudah dan harganya relatif murah. Mereka membeli dengan cara patungan," kata Andi Fairan di ruang Ditresnarkoba Polda DIY, Senin (1/6/2015).
Empat anggota Mapala yang ditangkap itu berinisial DK (23), Ch (23), keduanya merupakan kakak beradik. Kemudian RK (23) dan FA (23). DK yang ditangkap usai naik gunung, berperan sebagai peletak barang (ganja) atas perintah operator yang diduga dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Setiap setengah kilogram ganja yang diletakkan ke suatu tempat, DK mendapat upah Rp 500 ribu. Komunikasi dengan operator dilakukan menggunakan handphone.
Upah untuk setiap peletakan barang diberikan dengan cara ditransfer melalui rekening bank. Sebelum ganja diletakkan di suatu tempat, DK mengambil sedikit untuk digunakan sendiri.
(Khairul Ikhwan/Khairul Ikhwan)











































