DS ditangkap di parkiran mobil Ancol, Jakarta, pada 12 Mei. Penangkapan DS berawal dari tertangkapnya tersangka IS alias Bejo pada tanggal 10 Mei 2015. Bejo diamankan di kamar kos Mitra Griya lantai 6 nomor 617, Jl Mangga Besar Raya, Taman Sari, Jakarta Barat. Dari tangan IS, polisi mengamankan 4,5 pil ekstasi, 2 bungkus sabu dan alat penghisap sabu atau bong.
"Setelah disita, tersangka IS alias Bejo mengaku masih menyimpan narkoba di tempat lain yaitu di kamar kos nomor 201 yang beralamat di Jl Lautze, Gang Mandor VI, Sawah Besar, Jakarta Pusat," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat, AKBP JR Sitinjak, di Mapolres Jakarta Pusat, Senin (1/6/2015).
Setelah digeledah di lokasi yang dimaksud, polisi menemukan 75 gram sabu, 20 butir pil ekstasi dan 4 linting ganja. Bejo juga mengaku telah menjual sebanyak 4.450 butir pil ekstasi ke bengkel knalpot yang terletak di Jl Bandengan Selatan, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat dan 100 gram sabu kepada seorang perempuan berinisial LMT.
Dari pengembangan yang dilakukan di tempat tinggal LMT yaitu Apartemen City Park Tower E lantai 12, Cengkareng, Jakarta Barat, diamankan 1 bong dan dan uang tunai senilai Rp 2.500.000. Sementara di Tower F lantai 10 nomor 29 diamankan 4.347 butir pil ekstasi, 56,78 gram sabu
Setelah ditelusuri, diketahui bahwa narkoba tersebut adalah milik RS alias DG yang merupakan residivis narkoba. Ia baru bebas dari lapas Nusakambangan 6 bulan yang lalu. Dalam pengembangannya, polisi kemudian mengamankan AH, F alias Jenong dan DS yang merupakan waria.
"Tersangka Bejo dan LMT dikenai pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," ujarnya.
Untuk tersangka H, F alias Jenong dan DS dikenai pasal 112 (1) jo pasal 132 (1) dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun. Sementara RS alias DG dikenai pasal 114 (2) sub 112 (2) dan pasal 111 (1) dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
(Nur Khafifah/Hestiana Dharmastuti)











































