Yusril: PN Jakut Putuskan DPP Golkar Munas Riau yang Sah

Yusril: PN Jakut Putuskan DPP Golkar Munas Riau yang Sah

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Senin, 01 Jun 2015 14:43 WIB
Yusril: PN Jakut Putuskan DPP Golkar Munas Riau yang Sah
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan gugatan Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical). Pengadilan memutuskan DPP Golkar hasil Munas Riau yang sah.

"PN Jakut putuskan DPP Golkar Munas Riau yang sah. Agung diperintahkan hentikan semua kegiatan atas nama DPP Golkar. Majelis hakim menolak eksepsi AL, M Bandu dan Menkum HAM tentang kompetensi absolut dan relatif," kata kuasa hukum Ical cs, Yusril Ihza Mahendra, dalam siaran pers, Senin (1/6/2015).

PN Jakut menyatakan berwenang mengadili gugatan yang diajukan ARB sehingga sidang dilanjutkan. Dalam putusan provisi majelis hakim memutuskan 3 hal.

"Pertama menyatakan DPP Golkar yang sah saat ini adalah DPP hasil Munas Riau 2009. Kedua, semua kebijakan, keputusan, surat-surat yang pernah dikeluarkan oleh DPP Golkar Munas Ancol yang dipimpin AL berada dalam status quo," kata Yusril.

"Ketiga, memerintahkan kepada tergugat AL untuk menghentikan segala kegiatan, mengambil kebijakan dan keputusan mengatasnamakan DPP Golkar," imbuh Yusril.

Beda dengan PTUN yang hanya berwenang menunda pelaksanaan SK Menkum HAM, imbuh Yusril, PN Jakut berwenang memutuskan putusan provisi. Putusan provisi tersebut ditegaskan Yusril mengikat semua orang, bukan hanya mengikat pihak yang berperkara.

"Dari segi kekuatan mengikatnya tidak ada beda antara putusan sela, provisi atau putusan akhir. Putusan hakim setara dengan undang-undang," tegasnya.

Yusril menambahkan, KPU terikat dengan putusan provisi PN Jakut ini. "Tidak benar kalau mereka hanya mau tunduk pada putusan inkracht. KPU harus perbaiki sikapnya," katanya.

"Mohon tergugat AL, M Bandu dan Menkum HAM Laoly mentaati putusan provisi ini dengan jiwa besar. Jangan pelintir lagi putusan pengadilan," pungkasnya.

(Elvan Dany Sutrisno/Nurul Hidayati)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads