Imigrasi Akan Buka Unit Layanan Paspor di Sukoharjo

Imigrasi Akan Buka Unit Layanan Paspor di Sukoharjo

Muchus Budi R. - detikNews
Senin, 01 Jun 2015 14:47 WIB
Solo - Kantor Imigrasi Surakarta akan membuka kantor Unit Layanan Paspor (ULP) di Sukoharjo, Jawa Tengah. Penambahan kantor baru itu dirasa perlu karena semakin banyaknya pencari paspor.

Kepala Kantor Imigrasi Surakarta, Djarot Sutrisno, memaparkan untuk mendukung program Nawa Cita, Kemenkumham telah mencanangkan Program 'Kami Pasti'. 'Pasti' adalah singkatan dari Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif.

"Sebagai bagian dari penerjemahan kami terhadap 'Kami Pasti' tersebut, kami sedang merencanakan membuka kantor baru untuk ULP. Pelayanan paspor di kantor kami kadang sudah terlalu penuh dan sibuk sehingga perlu dilakukan terobosan baru sebagai bagian pelayanan publik agar tetap nyaman," papar Djarot kepada wartawan di Solo, Senin (1/6/2015).

Dijelaskan bahwa pihaknya telah mempelajari dan melakukan survei tentang kebutuhan publik. Menurutnya, kantor tambahan baru tersebut akan didirikan di Sukoharjo dengan pertimbangan selama ini pencari paspor terbesar di kawasan Solo dan sekitarnya berasal dari Sukoharjo.

"Kami sudah membicarakan dengan kepala daerah dan mendapat dukungan penuh. Dengan penempatan kantor di Sukoharjo, pencari paspor dari Wonogiri, Pacitan dan sekitarnya juga bisa lebih dekat. Tapi alasan paling utama bagi kami adalah menjamin kenyamanan warga pencari paspor," lanjutnya.

Kenyamanan yang dimaksud Djarot adalah semakin banyaknya pencari paspor sehingga pada saat-saat tertentu antrean di Kantor Imigrasi Surakarta sudah terlalu penuh. Selain kesulitan lokasi parkir, pencari paspor juga harus antre panjang dan menghabiskan waktu cukup lama di kantor imigrasi.

Situasi seperti itu bisa menimbulkan ketidaknyamanan pencari paspor. Jika merasa tersita waktu dan produktivitasnya, bisa jadi warga tergoda untuk menyerahkan pengurusan paspor kepada calo. Dengan demikian maka bisa mengganggu program besar Direktorat Imigrasi.

"Dalam penerbitan paspor itu kita sudah menerapkan prinsip sesuai visi Kemenkumham yaitu masyarakat memperolah kepastian hukum. Semua informasi informasi diberikan secara terbuka, biaya yang harus dikeluarkan sangat jelas, tidak ada yang ditutup-tutupi, tidak ada kutipan apa pun," pungkas Djarot.

(Muchus Budi R./Khairul Ikhwan)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads