Usut Proses Lelang Migas di Bontang, Polri Tetapkan Satu Tersangka

Usut Proses Lelang Migas di Bontang, Polri Tetapkan Satu Tersangka

Andri Haryanto - detikNews
Senin, 01 Jun 2015 14:46 WIB
Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri tengah menyidik dugaan korupsi lelang penawaran langsung wilayah kerja minyak dan Gas Bumi East Bontang, onshore-offshore Kalimantan Timur. Penyidik menetapkan satu tersangka dalam kejahatan korupsi tersebut.

Dugaan pidana terjadi pada tahun 2013, yaitu pada proses lelang tahap I. Proses lelang melibatkan tersangka BS.

"Kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan lelang penawaran langsung wilayah kerja minyak dan gas bumi east Bontang, pada lelang tahap I tahun 2013 yang diduga dilakukan oleh tersangka BS," kata Direktur Tipikor Bareskrim Brigjen Ahmad Wiyagus, di Mabes Polri, Senin (1/6/2015).

Modus operandi korupsi tersebut adalah penyalahgunaan wewenang dan adanya ketidak sesuaian dalam proses pengadaan.

"Tim panitia tidak melakukan pemeriksaan dokumen dari peserta lelang," kata mantan Direktur Pengaduan Masyarakat di KPK ini.

Sebanyak 15 orang saksi sudah dilakukan pemeriksaan. Hari ini penyidik memeriksa Deputi Pengendalian Perencanaan SKK Migas, Aussie B Gautama, dan PNS di Ditjen Migas, Agah Milan Moroliant, sebagai saksi.

(Andri Haryanto/Rachmadin Ismail)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini