Sekda DKI Saefullah menanggapi itu wajar. Sebab, kepala sekolah bukanlah jabatan struktural melainkan hanya tugas tambahan.
"Itu sudah dibahas habis tempo hari. Dulu memang terjadi timpangan terlalu jauh. Kepala sekolah bukan jabatan struktural jadi kalah di jabatannya, itu tugas tambahan. Kemarin sudah kita dekatkan, perbedaannya tidak beda jauh," ujar Saefullah kepada wartawan di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (1/6/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu beda dengan kepala sekolah, itu pnnya jabatan struktural eselon IV B karena dulu TU itu eselonnya V. Sekarang tidak dikenal lagi, artinya sekarang membuat tunjangan lebih besar dari kepala sekolah," jelasnya.
Pemprov DKI pun saat ini berupaya untuk merevisi Pergub Nomor 207 Tahun 2014 tentang pemberian tunjangan kinerja daerah (TKD) bagi pegawai sipil (PNS). Menurut Saefullah ada tiga profesi yang harus dipertimbangkan ulang terkait pemberian TKD.
"Ada beberapa catatan untuk Dinas Pelayanan Pajak, mereka milih insentif ketimbang TKD. Para fungsional dokter khususnya dokter spesialis, kebanyakan dari mereka aspirasinya ingin sistem penggajiannya tidak sama. Kita akomodir. Ketiga, guru. Jadi ada 3 yang mau direvisi," tutup Saefullah.
(Ayunda W Savitri/Fajar Pratama)











































