Pihak Polri: Penangkapan dan Penahanan Novel Baswedan Sesuai Prosedur

Praperadilan Novel

Pihak Polri: Penangkapan dan Penahanan Novel Baswedan Sesuai Prosedur

Rini Friastuti - detikNews
Senin, 01 Jun 2015 13:39 WIB
Pihak Polri: Penangkapan dan Penahanan Novel Baswedan Sesuai Prosedur
Jakarta - Siang ini kuasa hukum dari pihak Polri memberikan jawaban terkait tidak sahnya penangkapan dan penahanan terhadap Novel Baswedan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam permohonannya di sidang perdana 29 Mei lalu, pihak kuasa hukum Novel Basweβ€Ždan mengatakan bahwa penangkapan atas Novel oleh penyidik Bareskrim Polri pada 1 Mei 2015 dilakukan tidak berdasarkan tujuan penegakan hukum.

Dalam jawabannya, pihak kuasa hukum Polri mengatakan bahwa penangkapan dan penahanan sudah memperhatikan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

"Dasar sangkaan pidana yang disebutkan dalam surat penangkapan dan surat penahanan adalah berdasarkan alasan yang sah dan sudah sangat memperhatikan fakta hukum yang terungkap dalam proses penyelidikan maupun penyidikan," ujar kepala biro divisi hukum Mabes Polri, Brigjen Ricky HP Sitohangβ€Ž saat membacakan jawabannya, Senin (1/6/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam permohonannya, pihak Novel juga mengatakan bahwa pasal yang disangkakan pada Novel berbeda dengan laporan polisi atas nama korban Mulya Johani, yaitu Pasal 351 auat 1 dan 3. Sementara dalam surat perintah penyidikan lain memuat Pasal 351 ayat 2 dan Pasal 442 jo Pasal 52 KUHP.

Menjawab hal itu, Ricky mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah menjadikan pemohon sebagai tersangka dalam kaitannya dengan tindak pidana pelayanan (Pasal 442 KUHP).

"Pemohon ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak Pindana yang diatur dalam Pasal 351 ayat 2 KUHP dan Pasal 422 KUHP, bukan Pasal 442 KUHP seperti yang disebut Pemohon danan permohonan praperadilannya, jo Pasal 52 KUHP," terang Ricky.

Dalam permohonan praperadilan, kuasa hukum Novel, Febi Yonesta juga menyebut bahwa terdapat surat Perintah Kabareskrim nomor Sprin/1432/Um/IV/2015/Bareskrim tertinggal 20 April 2015 dalam surat perintah penangkapan dan penahanan untuk Novel, yang menurutnya tak lazim.

Menjawab hal tersebut kuasa hukum Polri mengatakan bahwa upaya penangkapan dan penahanan yang dilakukan terhadap Novel sudah sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.

"Penerbitan Surat Perintah Nomor Sprin/1432/UM/IV/2015/Bareskrim oleh kabareskrim Bukanlah suatu bentuk intervensi, melainkan justru dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya di bidang penyelidikan dan penyidikan agar proses tersebut dapat berjalan baik," kata Ricky.

"Lalu surat perintah Kabareskrim itu sifatnya administratif,(bukan bersifat pro justisia) untuk menegaskan para penyidik dan penyidik pembantu yanng ada di Bareskrim maupun di luar Bareskrim yaitu dari Polda Metro Jaya. Sedangkan untuk proses pro justisia nya dikeluarkan Surat Perintah oleh direktur Tindak Pindana Umum Bareskrim Polri selaku penyidik yaitu dengan Surat Perintah penangkapan Nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum tertinggal 24 April 2015," kata dia.

"Berdasarkan hal itu upaya penangkapan dan penahanan terhadap pemohon ditujukan untuk penegakan hukum yang merupakan cita hukum agar hak asasi seluruh warga menjadi terlindungi dengan terciptanya tertib hukum. Dalil-dalil atau alasan yang diajukan oleh Pemohon tidak berdasar hukum, dan oleh karena itu harus Ditolak," pungkasnya. (Rini Friastuti/Fajar Pratama)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads