Dalam jawabannya, pihak kuasa hukum Polri mengatakan bahwa penangkapan dan penahanan sudah memperhatikan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
"Dasar sangkaan pidana yang disebutkan dalam surat penangkapan dan surat penahanan adalah berdasarkan alasan yang sah dan sudah sangat memperhatikan fakta hukum yang terungkap dalam proses penyelidikan maupun penyidikan," ujar kepala biro divisi hukum Mabes Polri, Brigjen Ricky HP Sitohangβ saat membacakan jawabannya, Senin (1/6/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menjawab hal itu, Ricky mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah menjadikan pemohon sebagai tersangka dalam kaitannya dengan tindak pidana pelayanan (Pasal 442 KUHP).
"Pemohon ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak Pindana yang diatur dalam Pasal 351 ayat 2 KUHP dan Pasal 422 KUHP, bukan Pasal 442 KUHP seperti yang disebut Pemohon danan permohonan praperadilannya, jo Pasal 52 KUHP," terang Ricky.
Dalam permohonan praperadilan, kuasa hukum Novel, Febi Yonesta juga menyebut bahwa terdapat surat Perintah Kabareskrim nomor Sprin/1432/Um/IV/2015/Bareskrim tertinggal 20 April 2015 dalam surat perintah penangkapan dan penahanan untuk Novel, yang menurutnya tak lazim.
Menjawab hal tersebut kuasa hukum Polri mengatakan bahwa upaya penangkapan dan penahanan yang dilakukan terhadap Novel sudah sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.
"Penerbitan Surat Perintah Nomor Sprin/1432/UM/IV/2015/Bareskrim oleh kabareskrim Bukanlah suatu bentuk intervensi, melainkan justru dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya di bidang penyelidikan dan penyidikan agar proses tersebut dapat berjalan baik," kata Ricky.
"Lalu surat perintah Kabareskrim itu sifatnya administratif,(bukan bersifat pro justisia) untuk menegaskan para penyidik dan penyidik pembantu yanng ada di Bareskrim maupun di luar Bareskrim yaitu dari Polda Metro Jaya. Sedangkan untuk proses pro justisia nya dikeluarkan Surat Perintah oleh direktur Tindak Pindana Umum Bareskrim Polri selaku penyidik yaitu dengan Surat Perintah penangkapan Nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum tertinggal 24 April 2015," kata dia.
"Berdasarkan hal itu upaya penangkapan dan penahanan terhadap pemohon ditujukan untuk penegakan hukum yang merupakan cita hukum agar hak asasi seluruh warga menjadi terlindungi dengan terciptanya tertib hukum. Dalil-dalil atau alasan yang diajukan oleh Pemohon tidak berdasar hukum, dan oleh karena itu harus Ditolak," pungkasnya. (Rini Friastuti/Fajar Pratama)











































