"Mengabulkan permohonan provisi pengugat," ujar Lilik dalam persidangan di ruang Cakra di PN Jakarta Utara, RE Martadinata, Jakut.
Gugatan provisi dari kubu Ical yakni meminta kubu Agung Laksono menghentikan proses kegiatan yang mengatasnamakan Partai Golkar. Serta menggugat senilai Rp 1,017 triliun.
Lanjutnya, Hakim ketua menyatakan perkara ini sebelum memperoleh hukum yang tetap, DPP Golkar yang sah adalah Partai Golkar hasil Munas Riau tahun 2009 yang telah disahkan berdasarkan SK Kemenkumham. Dipimpin oleh Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekjen Idrus Marham.
"Menyatakan, sebelum perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap semua keputusan dan surat mandat yang telah dikeluarkan oleh tergugat 1, 2, dan 3 yang berkaitan atau berdasarkan munas Ancol berada dalam status quo" jelas Lilik.
Selanjutnya, Lilik juga meminta tergugat 1, 2, dan 3 untuk menghentikan setiap proses, tindakan, dan kegiatan pengambilan kebijakan atau keputusan yang terkait DPP Golkar. "Menghentikan setiap tindakan dan keputusan dibawah kepemimpinan tergugat 1 berdasarkan Munas Ancol sampai mempunyai kekuatan hukum tetap dan menangguhkan biaya perkara," tegasnya.
Adapun persidangan tersebut akan kembali dilanjutkan pada Kamis (4/6/2015) pada pukul 10.00 WIB. Dengan agenda kedua belah pihak penggugat dan tergugat memberikan pembuktian.
(Taufan Noor Ismailian/Elvan Dany Sutrisno)











































