"Biaya mingguan insidentil antara Rp 200 juta sampai Rp 3 miliar, tergantung permintaan dari masing-masing biro dan pusat dan stafsus menteri, ajudan menteri dan tata usaha Setjen Kementerian ESDM," ujar Hakim Artha Theresia membacakan BAP Sri Utami dalam sidang mantan Sekjen ESDM Waryono Karno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/6/2015).
"Keperluan pencitraan pak menteri. Siapa menteri?," tanya Artha. "Menteri saat itu Pak Jero Wacik," jawab Sri Utami.
Pencitraan dilakukan Jero melalui media cetak dan elektronik, ormas juga LSM. "Iya," kata Sri Utami saat dibacakan keterangannya.
"Untuk THR protokoler wakil menteri, RI-1, RI-2 dan tata usaha setjen?" ujar Hakim Artha langsung diiyakan Sri Utami.
"Untuk entertain misalnya main golf setiap hari Kamis pagi jam 05.00 WIB di lapangan golf Halim bersama-sama dengan Susilo Bambang Yudhoyono. Uang entertain tersebut diserahkan Dwi Hardono kepada ajudan Pak Menteri di lapangan golf Halim?" tutur Hakim Artha melanjutkan pembacaan keterangan Sri Utami yang kembali dibenarkan Sri. "Iya," jawabnya.
Dalam persidangan, Sri Utami yang diangkat Waryono sebagai koordinator di Setjen ESDM mengaku mengumpulkan dana tidak sah dari kegiatan biro dan pusat. Dana tidak sah karena berasal dari fee pengadaan di biro dan pusat. Duit kemudian digunakan untuk kegiatan-kegiatan Kementerian ESDM yang tidak dibiayai APBN.
(Ferdinan/Mega Putra Ratya)










































