"Bisa Insya Allah," kata JK di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (1/6/2015).
"Jadi bersedia nggak Pak," tanya wartawan.
"Oh ya, kalau diminta pasti siap saja," jawab JK sambil tersenyum.
Sebagaimana diketahui, Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2015 tentang Pencalonan, KPU menolak pendaftaran calon dari parpol yang masih bersengketa di pengadilan sampai ada putusan inkrah. Kecuali ada kesepakatan damai sampai masa pendaftaran 26-28 Juli 2015.
Sementara sengketa PPP saat ini sudah masuk di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), setelah PTUN membatalkan SK kepengurusan Romahurmuziy Cs. Jika merujuk jadwal pendaftaran, putusan inkrah (MA) bagi PPP bisa melampaui masa pendaftaran.
(Muhammad Taufiqqurahman/Mega Putra Ratya)











































